kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.932   28,00   0,18%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Pandemi Covid-19 mempengaruhi produksi dan penjualan komoditas mineral Indonesia


Senin, 15 Februari 2021 / 10:25 WIB
Pandemi Covid-19 mempengaruhi produksi dan penjualan komoditas mineral Indonesia

Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

Produksi dan Penjualan Bijih

Lalu untuk realisasi produksi dan penjualan mineral mentah dalam bentuk bijih (ore), Sugeng membeberkan bahwa untuk bijih nikel realisasi produksi tercatat sebanyak 48 juta ton. Sedangkan penjualannya sebesar 43,5 juta ton bijih.

Dia menegaskan, sesuai aturan, ekspor bijih nikel pada tahun lalu sudah ditutup, sehingga seluruh penjualan diserap oleh pasar domestik. "Semua produksi bijih nikel sejak 2020 diharuskan dijual di dalam negeri, tidak boleh di ekspor," tegas Sugeng.

Lalu untuk bijih bauksit, realisasi produksi tahun 2020 sebanyak 25,9 juta ton. Sedangkan untuk penjualannya sebanyak 24,5 juta ton. "Jumlah realisasi produksi dan penjualan ini cukup meningkat di atas 100% dari target 2020," pungkas Sugeng.

Sebagai informasi, setelah ekspor bijih nikel dilarang oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 11 Tahun 2019, masih ada dua komoditas mineral utama yang masih diperbolehkan ekspor. Yakni bauksit yang dicuci (washed bauxite) kadar 42% atau lebih, serta sisa hasil pemurnian komoditas tambang mineral logam tembaga termasuk lumpur anoda sebagai produk samping dan konsentrat.

Rekomendasi ekspor untuk kedua komoditas tersebut sudah diperpanjang dari semula 11 Januari 2022 menjadi 10 Juni 2023 sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2020. Hal itu merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Mineral dan batubara (Minerba).

Dalam Pasal 170 A UU Minerba, pemberlakuan ekspor produk mineral logam tertentu yang belum dimurnikan diberi batas waktu paling lama tiga tahun sejak UU No.3/2020 itu diundangkan. Adapun, UU Minerba sendiri disahkan dan diundangkan oleh Presiden Joko Widodo pada 10 Juni 2020. 

Dalam paparan tahunan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM Jum'at (15/1) lalu, Yunus Saefulhak yang kala itu menjabat sebagai Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menaati UU Nomor 3/2020 Pasal 170 A, yang menyatakan setelah 3 tahun UU Minerba itu terbit, maka semua mineral harus dimurnikan di dalam negeri. 

"Artinya after tahun 2023, jatuh tempo 3 tahun di Juni 2023, maka tidak ada lagi ekspor dalam bentuk bijih atau ore yang belum dimurnikan," pungkas Yunus.

Selanjutnya: Jadi komoditas andalan, begini dominasi Indonesia pada nikel dan bauksit dunia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

×