kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,58   -2,96   -0.33%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Paling Lama Akhir Maret 2022, Ini Sanksi Bagi yang Tidak Melaporkan SPT


Senin, 07 Maret 2022 / 09:08 WIB
Paling Lama Akhir Maret 2022, Ini Sanksi Bagi yang Tidak Melaporkan SPT
ILUSTRASI. Ada sanksi berupa denda, bahkan pidana yang menanti jika tak melaporkan SPT tahunan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (23/2/2022), selain menggunakan e-Filing, WP juga bisa lapor lewat e-Form. Berikut langkah-langkah lapor SPT Tahunan lewat e-Form: 

  • Wajib pajak dapat login terlebih dahulu melalui laman www.pajak.go.id.
  • Setelah berhasil login, klik tab "Lapor".
  • Kemudian klik logo e-Form PDF.
  • Lalu klik tab "Buat SPT" dan ikuti langkah sesuai pertanyaan yang ada. 
  • Setelah mengikuti langkah sesuai pertanyaan yang diberikan, klik kirim permintaan.
  • Nantinya, formulir SPT elektronik akan diunduh secara otomatis. Wajib pajak dapat mengisi formulir SPT elektronik secara offline. 
  • Token pengiriman SPT sudah dikirmkan ke alamat email wajib pajak pada tahap awal saat wajib pajak mengunduh formulir. 

(Sumber: Kompas.com/Luthfia Ayu Azanella, Retia Kartika Dewi | Editor: Rendika Ferri Kurniawan, Sari Hardiyanto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Sanksi jika Tidak Lapor SPT Tahunan?"
Penulis : Dandy Bayu Bramasta
Editor : Sari Hardiyanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

×