kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Paling besar dibanding provinsi lain, ini gaji & tunjangan Kepala Dinas DKI Jakarta


Senin, 15 Februari 2021 / 17:35 WIB
Paling besar dibanding provinsi lain, ini gaji & tunjangan Kepala Dinas DKI Jakarta

Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Gaji PNS DKI Jakarta disebut sebagai salah satu yang tertinggi dibandingkan dengan daerah lainnya di Indonesia. Hal ini lantaran terdapat berbagai komponen penghasilan sehingga terdapat perbedaan penerimaan yang diterima oleh PNS. 

Selain itu, gaji PNS juga tergantung dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) nya. DKI Jakarta adalah salah satu daerah yang PAD-nya juga tinggi.

Realisasi PAD DKI Jakarta pada 2019 mencapai Rp 62,30 triliun atau 83,07 persen. Lantas, berapa besaran gaji kepala dinas di DKI Jakarta?

Gaji pokok PNS DKI Jakarta 2021

Gaji pokok PNS 2021 masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. 

Baca Juga: ​Rincian gaji PNS DKI Jakarta dan tunjangannya

Berikut gaji pokok PNS DKI Jakarta 2021 untuk golongan I hingga IV: 

Golongan I (lulusan SD dan SMP) 

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III) 

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV 

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Catat informasinya! Ini kebutuhan CPNS dan PPPK 2021, pendaftaran dimulai Mei

Tunjangan kinerja Kepala Dinas DKI Jakarta 2021

Adapun gaji pokok tersebut belum ditambah dengan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai. 

Tambahan penghasilan pegawai dan tunjangan lainnya ini lah yang membuat total gaji PNS DKI Jakarta lebih tinggi dari daerah lainnya.

Berikut rincian TPP bagi Kepala Dinas di DKI Jakarta:

  • Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu: Rp 63.450.000
  • Kepala Dinas Pendidikan: Rp 60.480.000
  • Kepala Dinas Kesehatan: Rp 60.480.000
  • Kepala Dinas Perhubungan: Rp 60.480.000
  • Kepala Dinas Lingkungan Hidup: Rp 60.480.000
  • Kepala Dinas Bina Marga: Rp 57.870.000
  • Kepala Dinas Sumber Daya Air: Rp 60.480.000
  • Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan: Rp 60.480.000
  • Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman: Rp 55.170.000
  • Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan: Rp 57.870.000
  • Kepala Dinas Sosial: Rp 55.170.000
  • Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi: Rp 55.170.000
  • Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk: Rp 55.170.000
  • Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian: Rp 55.170.000
  • Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil: Rp 55.170.000
  • Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik: Rp 55.170.000
  • Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah: Rp 55.170.000
  • Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga: Rp 55.170.000
  • Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Rp 55.170.000
  • Kepala Dinas Kebudayaan: Rp 55.170.000
  • Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan: Rp 55.170.000
  • Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota: Rp 55.170.000

Meski demikian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur nomor 49 tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid–19).

Pemprov juga memutuskan untuk tidak memberikan tunjangan transportasi pada Mei hingga Desember 2020 untuk pejabat struktural. 

Sementara untuk TPP atau TKD PNS dan CPNS DKI Jakarta sebesar 25% pada bulan April hingga November 2020 ditunda pembayarannya. Kemudian diputuskan penghasilan akan dibayarkan 50% dari TPP/TKD sesuai kelas jabatannya setelah mengalami rasionalisasi dan penundaan. 

Selanjutnya: Rincian gaji pokok PNS 2021 dan tunjangannya, dari pegawai terendah hingga eselon I

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×