Penulis: Virdita Ratriani
Adapun gaji pokok tersebut belum ditambah dengan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Tambahan penghasilan pegawai dan tunjangan lainnya ini lah yang membuat total gaji PNS DKI Jakarta lebih tinggi dari daerah lainnya.
Berikut rincian TPP bagi Kepala Dinas di DKI Jakarta:
- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu: Rp 63.450.000
- Kepala Dinas Pendidikan: Rp 60.480.000
- Kepala Dinas Kesehatan: Rp 60.480.000
- Kepala Dinas Perhubungan: Rp 60.480.000
- Kepala Dinas Lingkungan Hidup: Rp 60.480.000
- Kepala Dinas Bina Marga: Rp 57.870.000
- Kepala Dinas Sumber Daya Air: Rp 60.480.000
- Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan: Rp 60.480.000
- Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman: Rp 55.170.000
- Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan: Rp 57.870.000
- Kepala Dinas Sosial: Rp 55.170.000
- Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi: Rp 55.170.000
- Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk: Rp 55.170.000
- Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian: Rp 55.170.000
- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil: Rp 55.170.000
- Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik: Rp 55.170.000
- Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah: Rp 55.170.000
- Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga: Rp 55.170.000
- Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Rp 55.170.000
- Kepala Dinas Kebudayaan: Rp 55.170.000
- Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan: Rp 55.170.000
- Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota: Rp 55.170.000
Meski demikian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur nomor 49 tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid–19).
Pemprov juga memutuskan untuk tidak memberikan tunjangan transportasi pada Mei hingga Desember 2020 untuk pejabat struktural.
Sementara untuk TPP atau TKD PNS dan CPNS DKI Jakarta sebesar 25% pada bulan April hingga November 2020 ditunda pembayarannya. Kemudian diputuskan penghasilan akan dibayarkan 50% dari TPP/TKD sesuai kelas jabatannya setelah mengalami rasionalisasi dan penundaan.
Selanjutnya: Rincian gaji pokok PNS 2021 dan tunjangannya, dari pegawai terendah hingga eselon I
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News