kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pahami aturan dan tujuan BPN mengambil sertifikat tanah


Jumat, 05 Februari 2021 / 05:30 WIB
Pahami aturan dan tujuan BPN mengambil sertifikat tanah

Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merencana menarik seluruh sertifikat tanah asli yang kini dimiliki masyarakat. Apa alasan BPN menarik sertifikat tanah dari masyarakat?

Rencana penarikan sertifikat tanah oleh BPN itu muncul setelah ada aturan baru dari Kementerian ATR/BPN. Menteri ATR sekaligus Kepala BPN, Sofyan Djalil belum lama ini mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertipikat Elektronik. Aturan sertifikat tanah elektronik ini sudah diteken oleh Sofyan Djalil sejak 12 Januari 2021 yang lalu.

Aturan sertifikat elektronik ini untuk meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat. Sekaligus juga mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik. Ke depan, tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas, semuanya bakal berbentuk elektronik yang disebut juga sertifikat-el (elektronik).

Memang untuk bisa mewujudkan sertipikat elektronik ini instasi terkait kudu membuat validasi terlebih dahulu dengan sertipikat tanah sebelumnya. Baik itu dari sisi data, ukuran tanah dan sebagainya. Setelah validasi selesai dan tuntas, barulah sertipikat tanah bisa  berganti dengan sertifikat elektronik.

Baca juga: Pemerintah akan Menerapkan Sertifikat Elektronik Pertanahan demi Mengerak EODB

Nah, yang menjadi perhatian dari beleid tersebut adalah, ternyata sertifikat tanah asli yang dipunyai oleh setiap orang, nantinya tidak lagi tersimpan rapi di rumah, tetapi wajib diserahkan ke pemerintah, dalam hal ini adalah Badan Pertanahan Nasional.

Aturan tersebut tertera dalam Pasal 16, yakni:

  1. Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.
  2. Penggantian Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.
  3. Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.
  4. Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN Dwi Purnama saat konferensi pers, Selasa (2/2) menjelaskan, pelaksanaan sertifikat tanah elektronik itu dilakukan secara bertahap. Untuk tahap awal adalah lembaga pemerintah dan berlanjut ke badan hukum. “Karena badan hukum pemahamanan elektronik dan peralatannya lebih siap,” katanya.

Barulah setelah itu penggantikan sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik milik warga atau perorangan. Kementerian ATR/BPN memastikan tidak akan menarik sertifikat tanah secara paksa.

Nantinya penggantian sertifikat tanah analog menjadi elektronik dilakukan bila terdapat perbaruan data. Salah satunya terjadi bila ada pemberian warisan, hibah, atau jual beli. "Nanti penerima hibah, pembeli baru mendapatkan sertipikat elektronik," terang Dwi.

Dwi menegaskan bahwa nantinya sertifikat tanah elektronik akan menjadi alat bukti hukum yang sah. Sertifikat tanah elektronik juga akan tetap dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman seperti sebelumnya.

Baca juga: Saat terjadi transaksi properti, barulah sertifikat fisik berganti elektronik

Dwi menambahkan, sertifikat tanah secara elektronik untuk mengerek peringkat kemudahan berusaha di Indonesia (Ease of Doing Business (EODB). "Ini ada kaitannya dengan pengembangan di EODB terkait dengan registering property," ujar Dwi.

Dwi bilang terdapat dua hal yang mempengaruhi peringkat dalam pendaftaran properti. Antara lain berkaitan dengan lama pelayanan dan biaya pelayanan terkait pendaftaran pertanahan.

Saat ini Indonesia masih berada di peringkat 106 untuk registering property. Pembuatan sertifikat tanah elektronik dinilai akan mampu mengatasi masalah yang selama ini ada dalam pembuatan sertifikat.

Sertifikat tanah elektronik diyakini akan meningkatkan efisiensi pendaftaran tanah. Nantinya pembuatan sertifikat tanah elektronik akan meminimalisir pertemuan fisik sehingga mencegah terjadinya pungutan. "Kita harapkan di 2024 itu nanti naik ke ranking 40," terang Dwi.

Selanjutnya: Siap-siap, sertifikat tanah asli bakal ditarik Kantor Pertanahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×