kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pahami aturan dan tujuan BPN mengambil sertifikat tanah


Jumat, 05 Februari 2021 / 05:30 WIB
Pahami aturan dan tujuan BPN mengambil sertifikat tanah

Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Adi Wikanto

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN Dwi Purnama saat konferensi pers, Selasa (2/2) menjelaskan, pelaksanaan sertifikat tanah elektronik itu dilakukan secara bertahap. Untuk tahap awal adalah lembaga pemerintah dan berlanjut ke badan hukum. “Karena badan hukum pemahamanan elektronik dan peralatannya lebih siap,” katanya.

Barulah setelah itu penggantikan sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik milik warga atau perorangan. Kementerian ATR/BPN memastikan tidak akan menarik sertifikat tanah secara paksa.

Nantinya penggantian sertifikat tanah analog menjadi elektronik dilakukan bila terdapat perbaruan data. Salah satunya terjadi bila ada pemberian warisan, hibah, atau jual beli. "Nanti penerima hibah, pembeli baru mendapatkan sertipikat elektronik," terang Dwi.

Dwi menegaskan bahwa nantinya sertifikat tanah elektronik akan menjadi alat bukti hukum yang sah. Sertifikat tanah elektronik juga akan tetap dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman seperti sebelumnya.

Baca juga: Saat terjadi transaksi properti, barulah sertifikat fisik berganti elektronik

Dwi menambahkan, sertifikat tanah secara elektronik untuk mengerek peringkat kemudahan berusaha di Indonesia (Ease of Doing Business (EODB). "Ini ada kaitannya dengan pengembangan di EODB terkait dengan registering property," ujar Dwi.

Dwi bilang terdapat dua hal yang mempengaruhi peringkat dalam pendaftaran properti. Antara lain berkaitan dengan lama pelayanan dan biaya pelayanan terkait pendaftaran pertanahan.

Saat ini Indonesia masih berada di peringkat 106 untuk registering property. Pembuatan sertifikat tanah elektronik dinilai akan mampu mengatasi masalah yang selama ini ada dalam pembuatan sertifikat.

Sertifikat tanah elektronik diyakini akan meningkatkan efisiensi pendaftaran tanah. Nantinya pembuatan sertifikat tanah elektronik akan meminimalisir pertemuan fisik sehingga mencegah terjadinya pungutan. "Kita harapkan di 2024 itu nanti naik ke ranking 40," terang Dwi.

Selanjutnya: Siap-siap, sertifikat tanah asli bakal ditarik Kantor Pertanahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×