kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pada periode ini, maskapai penerbangan dilarang angkut penumpang


Jumat, 09 April 2021 / 11:20 WIB
Pada periode ini, maskapai penerbangan dilarang angkut penumpang
ILUSTRASI. Mudik Lebaran 2021 tak diperbolehkan, pemerintah melarang pengoperasian angkutan udara untuk terbang pada 6-17 Mei 2021. REUTERS/Kai Pfaffenbach

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai tindak lanjut kebijakan pelarangan mudik Lebaran 2021, pemerintah melarang penggunaan atau pengoperasian angkutan udara baik niaga maupun bukan niaga untuk terbang pada periode 6-17 Mei 2021.  Hal tersebut sesuai dengan keputusan pemerintah untuk membatasi pergerakan seluruh moda transportasi. 

"Pelarangan sementara ini bersifat menyeluruh (untuk semua moda transportasi)," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021). 

Kendati demikian, ada sejumlah pengecualian untuk pesawat bisa tetap terbang di masa pemberlakukan larangan mudik. Hal itu hanya yang bersifat tugas negara, logistik, hingga perjalanan darurat. 

Novie menyebutkan, pengecualian itu diberikan karena transportasi udara mempunyai karakteristik yang khusus untuk bisa menghubungkan satu wilayah dengan wilayah yang lain. 

Baca Juga: Moda transportasi dilarang beroperasi selama mudik, ini tanggapan pengamat

Ia menjelaskan, bagi penerbangan yang dikecualikan tetap perlu mengurus izin agar bisa beroperasi. 

Maskapai yang mendapat pengecualian dapat terbang jika ada izin rute eksisting atau mengajukan Flight Approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara. 

Novie pun memastikan, pihaknya akan memberlakukan sanksi kepada maskapai yang tak mematuhi aturan pada masa pelarangan mudik Lebaran 2021. 

"Kami akan memberlakukan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada badan usaha yang melakukan pelanggaran," kata dia. 

Baca Juga: Mudik dilarang, ini sanksi bagi angkutan darat yang lakukan perjalanan pada 6-17 Mei

Berikut penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara yakni: 

1. Penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan 

2. Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia 

3. Penerbangan operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing 

4. Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat 

5. Penerbangan operasional angkutan kargo 

6. Penerbangan operasional angkutan udara perintis 

7. Penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Maskapai Dilarang Angkut Penumpang 6-17 Mei 2021"
Penulis : Yohana Artha Uly
Editor : Yoga Sukmana

Selanjutnya: Ini syarat jadi penumpang kereta luar biasa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×