kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.846.000   69.000   3,88%
  • USD/IDR 16.804   66,00   0,39%
  • IDX 6.254   286,04   4,79%
  • KOMPAS100 892   48,19   5,71%
  • LQ45 707   37,74   5,64%
  • ISSI 193   7,28   3,92%
  • IDX30 373   19,75   5,60%
  • IDXHIDIV20 451   19,32   4,47%
  • IDX80 101   5,64   5,89%
  • IDXV30 106   4,60   4,54%
  • IDXQ30 123   5,40   4,59%

Pada periode ini, maskapai penerbangan dilarang angkut penumpang


Jumat, 09 April 2021 / 11:20 WIB
Pada periode ini, maskapai penerbangan dilarang angkut penumpang
ILUSTRASI. Mudik Lebaran 2021 tak diperbolehkan, pemerintah melarang pengoperasian angkutan udara untuk terbang pada 6-17 Mei 2021. REUTERS/Kai Pfaffenbach

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Berikut penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara yakni: 

1. Penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan 

2. Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia 

3. Penerbangan operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing 

4. Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat 

5. Penerbangan operasional angkutan kargo 

6. Penerbangan operasional angkutan udara perintis 

7. Penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Maskapai Dilarang Angkut Penumpang 6-17 Mei 2021"
Penulis : Yohana Artha Uly
Editor : Yoga Sukmana

Selanjutnya: Ini syarat jadi penumpang kereta luar biasa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler

×