Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
Ia menambahkan, penting bagi seluruh pihak melakukan edukasi dan mendisiplinkan para pelaku. Wimboh menyebut otoritas siap sedia dan telah untuk melakukan secara hukum.
Direktur Eksekutif Inovasi Keuangan Digital OJK Triyono menambahkan hal ini tidak terlepas dari tingkat inklusi dan literasi keuangan di Indonesia. Berdasarkan survei OJK di 2019, tingkat inklusi keuangan di Indonesia masih 76,19%.
Baca Juga: Neobank, ancaman baru bagi bank konvensional di era digital
Masih pada survei yang sama, tingkat literasi keuangan baru 38,03%. Artinya, sebanyak 38% masyarakat belum memahami produk dan jasa keuangan yang Ia gunakan. Oleh sebab itu, regulator meminta seluruh IKD maupun fintech menerapkan prinsip perlindungan konsumen.
Hal ini seiring dengan semakin banyaknya jumlah fintech dan IKD. OJK telah mengklasifikasikan IKD yang sudah ada menjadi 15 kluster yakni aggregator, blockchain based, claim service handling, credit dan scoring. Juga adanya e-KYC, financial planner, financing agent, funding agent, insurance broker marketplace, dan insurtech.
Selain itu, kluster online distress solution, project financing, property investment management, RegTech - PEP, tax and accounting serta verification technology.
Selanjutnya: OJK bakal manfaatkan teknologi untuk percepat proses pengaduan konsumen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News