Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kendati hingga saat ini tren pengajuan restrukturisasi sudah melandai, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memperpanjang kebijakan restrukturisasi pembiayaan hingga 17 April 2023 dari sebelumnya berakhir pada 17 April 2022.
Beberapa perusahaan pembiayaan pun menyambut baik hal ini. Seperti PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) yang menyatakan perpanjangan restrukturisasi ini merupakan hal yang positif dan patut didukung untuk para nasabah yang benar-benar terganggu karena pandemi.
"Di kami sejak awal 2021 sudah tidak ada pengajuan restrukturisasi. Karena proses penyaluran yang relatif lebih selektif di tahun 2020," kata Presiden Direktur WOM Finance Djaja Suryanto Sutandar kepada kontan.co.id Selasa (11/1).
Perusahaan memang mencatat sudah tidak ada lagi konsumen yang mengajukan restrukturisasi. Adapun, outstanding restrukturisasi di WOM Finance saat ini tersisa 20% dari awal sekitar Rp 375 miliar.
Baca Juga: Bayar Bunga Obligasi, Ini Dana yang Disiapkan Astra Sedaya Finance
Ia berpendapat, bahwa secara industri, program restrukturisasi ini masih dibutuhkan namun hanya beberapa kasus saja. Ia menilai jumlahnya pun tidak akan sebanyak di awal program ini diluncurkan. “Kalau akun-akun baru yang kami biayai setelah 2020 relatif stabil lancar karena lebih selektif untuk menerima account baru di masa pandemi,” ujar Djaja.
Menurutnya jika ada lonjakan nasabah yang mengajukan restrukturisasi, secara kasus per kasus harus di-review dan jika memang layak harus pihaknya berikan restrukturisasi tersebut.
Vice Chairman of Executive Board Indomobil Finance, Gunawan Effendi, juga menyatakan, bahwa pihaknya menyambut positif kebijakan perpanjangan restrukturisasi ini.
Kendati demikian, Gunawan mengaku, semakin hari semakin sedikit yang mengajukan restru, kalaupun ada pengajuan restru yang disetujui, analisa dan penelaahan atas prospek bisnis dilakukan secara dalam untuk memastikan debitur dapat membayarnya kemudian.
"Pengajuan total restrukturisasi yang disetujui berkisar 15% dari rata-rata portfolio dan sekarang hanya tinggal 3%-4% saja yang masih dalam skema restrukturisasi," ucap Gunawan.
Ia berharap kondisi debitur semakin membaik seiring dengan mulai bergeraknya roda perekonomian dan membuat bisnis semakin berkembang.
Baca Juga: Buana Finance Raih Fasilitas Kredit dari OCBC NISP Rp 100 Miliar
Tren penurunan nasabah yang mengajukan restrukturisasi juga dirasakan oleh PT CIMB Niaga Finance (CNAF). Perusahaan mencatat per awal tahun 2022 jumlah nasabah yang mengikuti program restrukturisasi hanya tersisa 4.493 nasabah dengan nilai plafon pinjaman sekitar Rp 448 miliar.
“Angka ini jauh menurun bila dibandingkan awal pemberlakuan program restrukturisasi dimana saat itu nasabah yang mengikuti program restrukturisasi ada 10.000 dengan nilai pinjaman sekitar Rp 1,3 triliun,” ujar Presiden Direktur CNAF, Ristiawan Suherman.
Sementara itu, untuk mencegah banyaknya nasabah yang mengajukan restrukturisasi, saat ini CNAF hanya fokus membiayai segmen nasabah diyakini sumber pendapatannya tahan terhadap tekanan efek pandemi Covid-19.
"Cara tersebut berhasil karena sekarang ini nasabah CNAF yang mengajukan program restrukturisasi per bulan ada di bawah 0,1% dari total aset kelolaan. Dengan kata lain, profil nasabah yang CNAF miliki sebetulnya sudah tidak terlalu membutuhkan program stimulus berbentuk restrukturisasi kembali,” imbuh Ristiawan.
Direktur Utama Clipan Finance Harjanto Tjitohardjojo juga menyambut baik kebijakan OJK, yang tentunya disesuaikan dengan kondisi perusahaan pembiayaan masing-masing. "Restrukturisasi di Clipan memang mengalami penurunan. Melihat terkendalinya Pandemi ini, kami berharap pengajuan Restrukturisasi tidak meningkat lagi," ungkap Harjanto.
Hingga akhir tahun lalu total restrukturisasi di Clipan Finance sudah mencapai Rp 3 triliun. Menurut Harjanto, jika ada lonjakan nasabah yang mengajukan restrukturisasi, tentunya perusahaan akan verifikasi nasabah secara ketat untuk kelayakan. "Jika layak tetap kami berikan restrukturisasi, hal ini adalah salah satu solusi penyelesaian kredit bermasalah," ujar Harjanto.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W Budiawan mengatakan, perpanjangan tersebut sejalan dengan restrukturisasi kredit perbankan. Mengingat, dari sisi pendanaan, mayoritas multifinance juga berasal dari pinjaman kredit perbankan.
Berdasarkan catatan OJK hingga 3 Januari 2022, data restrukturisasi multifinance yang telah disetujui sebanyak 5.225.378 kontrak. Adapun, total outstanding pokok sebesar Rp 172,69 triliun dan bunga sebesar Rp 46,92 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News