Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tendi Mahadi
"Cara tersebut berhasil karena sekarang ini nasabah CNAF yang mengajukan program restrukturisasi per bulan ada di bawah 0,1% dari total aset kelolaan. Dengan kata lain, profil nasabah yang CNAF miliki sebetulnya sudah tidak terlalu membutuhkan program stimulus berbentuk restrukturisasi kembali,” imbuh Ristiawan.
Direktur Utama Clipan Finance Harjanto Tjitohardjojo juga menyambut baik kebijakan OJK, yang tentunya disesuaikan dengan kondisi perusahaan pembiayaan masing-masing. "Restrukturisasi di Clipan memang mengalami penurunan. Melihat terkendalinya Pandemi ini, kami berharap pengajuan Restrukturisasi tidak meningkat lagi," ungkap Harjanto.
Hingga akhir tahun lalu total restrukturisasi di Clipan Finance sudah mencapai Rp 3 triliun. Menurut Harjanto, jika ada lonjakan nasabah yang mengajukan restrukturisasi, tentunya perusahaan akan verifikasi nasabah secara ketat untuk kelayakan. "Jika layak tetap kami berikan restrukturisasi, hal ini adalah salah satu solusi penyelesaian kredit bermasalah," ujar Harjanto.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W Budiawan mengatakan, perpanjangan tersebut sejalan dengan restrukturisasi kredit perbankan. Mengingat, dari sisi pendanaan, mayoritas multifinance juga berasal dari pinjaman kredit perbankan.
Berdasarkan catatan OJK hingga 3 Januari 2022, data restrukturisasi multifinance yang telah disetujui sebanyak 5.225.378 kontrak. Adapun, total outstanding pokok sebesar Rp 172,69 triliun dan bunga sebesar Rp 46,92 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News