Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menghentikan penerbitan izin impor solar mulai 2026. Kebijakan ini sejalan dengan dorongan agar badan usaha (BU) migas hilir pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta membeli pasokan solar atau minyak diesel dari PT Pertamina (Persero).
Langkah tersebut menyusul diresmikannya proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) atau revitalisasi Kilang Balikpapan milik Pertamina di Kalimantan Timur pada Senin (12/1/2026). Proyek strategis nasional (PSN) senilai Rp 123 triliun ini meningkatkan kapasitas pengolahan dari 260.000 barel per hari (bph) menjadi 360.000 bph.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menilai peningkatan kapasitas tersebut akan mendorong surplus produksi solar domestik hingga 3–4 juta kiloliter per tahun, sekaligus menekan ketergantungan impor.
“Dengan RDMP ini kita akan meningkatkan produksi RON 92, RON 95, dan RON 98 supaya tidak kita impor lagi. Supaya badan-badan usaha, termasuk SPBU swasta, membeli produksi dalam negeri lewat Pertamina,” ujar Bahlil saat peresmian RDMP Balikpapan.
Atas dasar itu, Bahlil menegaskan tidak akan lagi memberikan persetujuan izin impor solar mulai tahun ini. Surplus produksi dalam negeri dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan pasar nasional.
“Mulai tahun ini saya tidak lagi mengeluarkan izin impor solar. Izin impor solar enggak ada lagi,” tegasnya.
Baca Juga: Kenapa Harga Garam Melonjak Gila-gilaan? Pemicu Utamanya Bukan Impor
Namun, kebijakan tersebut memunculkan kekhawatiran terkait iklim persaingan usaha. Direktur Kebijakan Publik sekaligus pendiri Center of Economic and Law Studies (Celios), Media Wahyudi Askar, menilai terdapat potensi pembatasan kompetisi antara badan usaha swasta dan BUMN.
“Secara hilirisasi tidak ada masalah, tetapi tata kelola pasarnya perlu diperhatikan. Jika SPBU swasta diwajibkan membeli dari Pertamina, ini berpotensi menjadi mandatori yang membatasi kompetisi,” ujar Askar kepada Kontan, Selasa (13/1/2026).
Ia menilai tanpa mekanisme harga dan kualitas yang transparan, kebijakan ini berpotensi menimbulkan distorsi pasar. SPBU swasta, menurutnya, bisa berada pada posisi terpaksa dari sisi operasional maupun keekonomian.
“Kalau tidak ada kejelasan harga dan mutu, yang dirugikan adalah swasta. Ini juga bisa memicu penolakan dari pelaku usaha seperti Shell Indonesia, BP-AKR, hingga Vivo,” tambahnya.
Lebih lanjut, Askar mengingatkan dampak jangka panjang terhadap investasi hilir migas. Indonesia berpotensi dipersepsikan sebagai pasar yang kurang kompetitif atau kurang contestable.
Baca Juga: Susu Nestlé RI Tak Terdampak Recall 49 Negara, Ini Alasannya
Sementara itu, praktisi migas Hadi Ismoyo berpandangan pembelian solar dari Pertamina bisa dilakukan sepanjang Kilang Pertamina Internasional (KPI) mampu menyediakan spesifikasi, mutu, dan harga yang sesuai kebutuhan SPBU swasta.
“KPI dan SPBU swasta masih punya waktu untuk berdialog secara business-to-business,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan bahwa apabila kesepakatan B2B tidak tercapai, pemerintah seharusnya tetap membuka ruang impor sesuai prinsip pasar terbuka dalam Undang-Undang Migas.
“Kalau secara B2B tidak ada kesepakatan, sesuai regulasi seharusnya impor tetap diperbolehkan. Kita menganut sistem terbuka,” jelas Hadi.
Ia juga menekankan pentingnya klausul keluar (exit clause) dalam kontrak pembelian solar untuk mencegah terbentuknya monopoli secara terselubung.
“Pemerintah harus hati-hati dan adil, jangan sampai terkesan memaksa tanpa memberi exit clause,” katanya.
Dari sisi pelaku usaha, BP-AKR melalui Direktur Utamanya Vanda Laura menyatakan pihaknya belum memberikan komentar terkait kebijakan tersebut. Namun, BP-AKR saat ini masih memasarkan produk BP Ultimate Diesel di sejumlah SPBU.
Tonton: TNI Bakal Bentuk Batalyon Olahraga, Kini dalam Proses Validasi dan Tugas
Sementara itu, Shell Indonesia memasarkan Shell V-Power Diesel dengan standar emisi Euro 5 serta Shell Diesel Extra (B30). Adapun Vivo Indonesia menjual Diesel Primus Plus dengan cetane number setara CN 51.
Kebijakan setop impor solar ini pun berpotensi menjadi titik balik relasi bisnis antara Pertamina dan SPBU swasta, sekaligus menguji keseimbangan antara hilirisasi energi dan iklim persaingan usaha di sektor migas hilir.
Selanjutnya: Naik Tinggi Hingga ARA, Cek Saham yang Masih Layak Investasi & yang Harus Dihindari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)