kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Nasib Shell & Vivo: Impor Solar Dilarang, Apa Kata Praktisi Migas?


Rabu, 14 Januari 2026 / 04:20 WIB
Nasib Shell & Vivo: Impor Solar Dilarang, Apa Kata Praktisi Migas?
ILUSTRASI. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menghentikan penerbitan izin impor solar mulai 2026. (KONTAN/Diki Mardiansyah)

Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Sementara itu, praktisi migas Hadi Ismoyo berpandangan pembelian solar dari Pertamina bisa dilakukan sepanjang Kilang Pertamina Internasional (KPI) mampu menyediakan spesifikasi, mutu, dan harga yang sesuai kebutuhan SPBU swasta.

“KPI dan SPBU swasta masih punya waktu untuk berdialog secara business-to-business,” ujarnya.

Namun, ia menegaskan bahwa apabila kesepakatan B2B tidak tercapai, pemerintah seharusnya tetap membuka ruang impor sesuai prinsip pasar terbuka dalam Undang-Undang Migas.

“Kalau secara B2B tidak ada kesepakatan, sesuai regulasi seharusnya impor tetap diperbolehkan. Kita menganut sistem terbuka,” jelas Hadi.

Ia juga menekankan pentingnya klausul keluar (exit clause) dalam kontrak pembelian solar untuk mencegah terbentuknya monopoli secara terselubung.

“Pemerintah harus hati-hati dan adil, jangan sampai terkesan memaksa tanpa memberi exit clause,” katanya.

Dari sisi pelaku usaha, BP-AKR melalui Direktur Utamanya Vanda Laura menyatakan pihaknya belum memberikan komentar terkait kebijakan tersebut. Namun, BP-AKR saat ini masih memasarkan produk BP Ultimate Diesel di sejumlah SPBU.

Tonton: TNI Bakal Bentuk Batalyon Olahraga, Kini dalam Proses Validasi dan Tugas

Sementara itu, Shell Indonesia memasarkan Shell V-Power Diesel dengan standar emisi Euro 5 serta Shell Diesel Extra (B30). Adapun Vivo Indonesia menjual Diesel Primus Plus dengan cetane number setara CN 51.

Kebijakan setop impor solar ini pun berpotensi menjadi titik balik relasi bisnis antara Pertamina dan SPBU swasta, sekaligus menguji keseimbangan antara hilirisasi energi dan iklim persaingan usaha di sektor migas hilir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag

TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

×