Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Sementara itu, praktisi migas Hadi Ismoyo berpandangan pembelian solar dari Pertamina bisa dilakukan sepanjang Kilang Pertamina Internasional (KPI) mampu menyediakan spesifikasi, mutu, dan harga yang sesuai kebutuhan SPBU swasta.
“KPI dan SPBU swasta masih punya waktu untuk berdialog secara business-to-business,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan bahwa apabila kesepakatan B2B tidak tercapai, pemerintah seharusnya tetap membuka ruang impor sesuai prinsip pasar terbuka dalam Undang-Undang Migas.
“Kalau secara B2B tidak ada kesepakatan, sesuai regulasi seharusnya impor tetap diperbolehkan. Kita menganut sistem terbuka,” jelas Hadi.
Ia juga menekankan pentingnya klausul keluar (exit clause) dalam kontrak pembelian solar untuk mencegah terbentuknya monopoli secara terselubung.
“Pemerintah harus hati-hati dan adil, jangan sampai terkesan memaksa tanpa memberi exit clause,” katanya.
Dari sisi pelaku usaha, BP-AKR melalui Direktur Utamanya Vanda Laura menyatakan pihaknya belum memberikan komentar terkait kebijakan tersebut. Namun, BP-AKR saat ini masih memasarkan produk BP Ultimate Diesel di sejumlah SPBU.
Tonton: TNI Bakal Bentuk Batalyon Olahraga, Kini dalam Proses Validasi dan Tugas
Sementara itu, Shell Indonesia memasarkan Shell V-Power Diesel dengan standar emisi Euro 5 serta Shell Diesel Extra (B30). Adapun Vivo Indonesia menjual Diesel Primus Plus dengan cetane number setara CN 51.
Kebijakan setop impor solar ini pun berpotensi menjadi titik balik relasi bisnis antara Pertamina dan SPBU swasta, sekaligus menguji keseimbangan antara hilirisasi energi dan iklim persaingan usaha di sektor migas hilir.
Selanjutnya: Naik Tinggi Hingga ARA, Cek Saham yang Masih Layak Investasi & yang Harus Dihindari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













