Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Belakangan diketahui, pelaku A tak benar-benar membuat rekening berjangka sesuai yang dijanjikannya di Maybank. Tersangka memalsukan semua data-data untuk membuat korban percaya bahwa dirinya sudah dibuatkan rekening berjangka di bank tersebut. Uang milik korban selanjutnya ditarik tanpa sepengetahuan dan izin dari korban.
Pelaku kemudian mentransfer uang korban ke rekan-rekan tersangka, kemudian diputar dengan harapan bisa mendapatkan keuntungan. Korban sendiri baru mengetahui uangnya dipakai pelaku saat dirinya mendapati saldo di rekeningnya hanya tersisa Rp 600.000. Sementara rekening ibunya tinggal menyisakan uang Rp 17 juta.
Baca Juga: Bukan kasus sederhana, Maybank tak bisa serta merta kembalikan dana nasabah yang raib
Mengetahui ada yang tidak beres, Winda lantas melapor ke pihak bank. Namun, korban menilai respons bank justru dianggap tidak memiliki iktikad baik. Ia lantas melaporkan kasus hilangnya uang tabungan tersebut ke Bareskrim Polri pada Mei 2020.
Polisi kemudian menetapkan A sebagai tersangka dan langsung ditahan guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Sejumlah aset pelaku juga turut disita. Mabes Polri kemudian melakukan penelusuran pada aliran dana dari rekening tersangka yang berkaitan dengan hasil kejahatannya.
Baca Juga: Soal pembobolan dana nasabah Maybank, begini kata YLKI
Belakangan diketahui, pelaku juga rupanya menghadapi kasus serupa yang ditangani di Polda Metro Jaya.
PT Bank Maybank Indonesia melalui kuasa hukumnya Hotman Paris mengatakan siap mengganti tabungan Winda Lunardi atau Winda Earl yang hilang. Namun, polisi harus menguak terlebih dahulu fakta-fakta yang dinilai janggal. Sebab, simpanan Winda Earl dianggap memiliki sejumlah keanehan.
"Maybank bertekad bahwa ini harus jelas dulu apa motivasi keanehan ini. Sesudah jelas kalau memang benar, Maybank bayar," kata Hotman.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duitnya Ditilap Kacab Maybank, Winda Earl Minta Bantuan Sri Mulyani"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris
Selanjutnya: Melihat kejanggalan dalam kasus pembobolan dana Rp 22 miliar di Maybank (BNII)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News