kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.665.000   13.000   0,49%
  • USD/IDR 16.882   -7,00   -0,04%
  • IDX 9.033   84,28   0,94%
  • KOMPAS100 1.248   7,65   0,62%
  • LQ45 882   3,22   0,37%
  • ISSI 330   3,28   1,00%
  • IDX30 449   0,01   0,00%
  • IDXHIDIV20 529   -1,74   -0,33%
  • IDX80 139   0,91   0,66%
  • IDXV30 147   0,11   0,08%
  • IDXQ30 144   0,01   0,00%

Nama di KTP Minimal Dua Kata, Simak Syaratnya Agar Tak Ditolak Dukcapil


Kamis, 15 Januari 2026 / 05:37 WIB
Nama di KTP Minimal Dua Kata, Simak Syaratnya Agar Tak Ditolak Dukcapil
ILUSTRASI. Warga Mengurus Pembuatan e-KTP (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan aturan terkait tata cara penulisan nama dalam dokumen kependudukan bagi warga negara Indonesia (WNI). 

Aturan ini berlaku untuk berbagai dokumen resmi, mulai dari Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga akta pencatatan sipil. 

Dalam ketentuan tersebut, tidak semua nama dapat dicatat secara administratif. Sebab, ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi, serta larangan tertentu yang membuat sebuah nama bisa dinyatakan tidak sah dan akhirnya tidak dapat digunakan dalam penerbitan dokumen kependudukan. 

Lantas, seperti apa aturan penulisan nama yang benar dan sah menurut pemerintah? 

Aturan penulisan nama pada dokumen kependudukan 

Ketentuan penulisan nama diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. 

Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa pencatatan nama harus memperhatikan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Baca Juga: Antam: Ledakan Tambang Bogor Hoaks, Video Beredar Hanya Kondisi Teknis

Selanjutnya, Pasal 4 ayat (2) mengatur sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi agar nama dapat dicantumkan dalam KK, KTP, maupun dokumen kependudukan lainnya. 

Persyaratan tersebut meliputi: 

  • Nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak menimbulkan penafsiran ganda 
  • Jumlah huruf maksimal 60 karakter, termasuk spasi 
  • Terdiri dari minimal dua kata 

Selain itu, Pasal 5 ayat (1) mengatur tata cara penulisan nama dalam dokumen kependudukan, di mana nama penduduk wajib ditulis menggunakan huruf latin sesuai kaidah bahasa Indonesia. 

Kemendagri juga memperbolehkan pencantuman nama marga atau famili, selama menjadi satu kesatuan dengan nama penduduk. 

Gelar pendidikan, adat, maupun keagamaan juga dapat dicantumkan pada KK dan KTP, dengan ketentuan penulisannya boleh disingkat. 

Gelar dapat diletakkan di depan atau di belakang nama. Contohnya, gelar di depan seperti Insinyur (Ir), Profesor (Prof), Dokter (dr), atau Haji (H/Hj). 

Sementara itu, gelar di belakang nama biasanya berupa gelar akademik, seperti Sarjana Pendidikan (S.Pd.) atau Ahli Madya Ekonomi (A.Md.Eko). 

Baca Juga: Nasib Shell & Vivo: Impor Solar Dilarang, Apa Kata Praktisi Migas?



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies Investing From Zero

×