kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.922   11,00   0,06%
  • IDX 6.426   91,10   1,44%
  • KOMPAS100 848   12,68   1,52%
  • LQ45 639   6,83   1,08%
  • ISSI 222   3,77   1,73%
  • IDX30 359   2,72   0,76%
  • IDXHIDIV20 442   1,21   0,27%
  • IDX80 97   1,36   1,42%
  • IDXV30 120   0,92   0,77%
  • IDXQ30 115   0,55   0,48%

Naik 13,29%, restitusi pajak capai Rp 176 triliun hingga Oktober 2021


Senin, 06 Desember 2021 / 05:15 WIB

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

Harapannya, insentif fiskal tersebut dapat membantu cashflow korporasi agar mampu bertahan di massa pandemi Covid-19. Ia mengatakan, dampak restitusi terhadap penegakkan hukum akan terlihat dalam empat tahun ke depan.

Karenanya, untuk dapat masuk ke proses pidana perpajakan, dibutuhkan waktu bagi otoritas dalam mengkaji kepatuhan perpajakan WP terkait. Hanya dia menilai seharusnya restitusi dipercepat tidak merugikan negara.

“Karana untuk mendapatkan restitusi dipercepat, harus memenuhi kriteria yang ketat, seperti wajib pajak patuh dan berorientasi ekspor,” ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Minggu (5/12).

Namun demikian, ia mengatakan, dengan pemberian restitusi pajak, terbukti mendorong perekonomian dunia usaha, hingga berdampak positif kepada penerimaan pajak. Makanya, sampai dengan bulan lalu, penerimaan pajak tumbuh positif.  

Baca Juga: Pemerintah akan tawarkan dua skema pengampunan pajak dalam tax amnesty jilid II

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS Legacy

×