kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Mulai membaik, pemohonan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Oktober cetak rokor tertinggi


Rabu, 11 November 2020 / 10:00 WIB
Mulai membaik, pemohonan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Oktober cetak rokor tertinggi

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

Tina melanjutkan, jika ditelaah lebih detail, maka menunjukkan antusiasme pelaku usaha mikro menunjukkan data yang sangat positif. Di bulan Agustus 2020, usaha mikro mencapai 104.240 NIB dan naik menjadi 170.152 NIB di bulan selanjutnya. Dari total pengajuan NIB di bulan Oktober 2020, 93,6 persen permohonan berasal dari usaha mikro yaitu 353.478 NIB.

"Peningkatan drastis pengajuan NIB usaha mikro sudah terlihat sejak Agustus 2020, di mana jumlah pengajuan nya selalu melebihi 100.000 pemohon tiap bulannya. Ini tandanya minat pelaku usaha mikro sangat tinggi dan terus bertambah di triwulan III. Kami optimistis kondisi ini akan terus terjaga, apalagi setelah pengesahan UU Cipta Kerja. Karena undang-undang ini menggariskan dengan tegas dan nyata, bahwa negara hadir untuk memberikan kemudahan dan melindungi UMKM,” ujar Tina. 

UU Cipta Kerja terdiri dari 186 pasal, 15 bab, dan 11 klaster. Salah satu klaster adalah peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.

Baca Juga: Realisasi investasi dari luar Pulau Jawa naik di kuartal III-2020, ini pendorongnya

"Tidak bosan kami menekankan bahwa yang dimaksud dengan investasi meliputi usaha besar dan UMKM. Ke depan, perizinan berusaha akan menjadi cepat, mudah, efisien, dan pasti," jelas Tina.

Melalui UU CK, proses perizinan hanya melalui sistem OSS sebagai ‘single portal’, yang terdiri dari Subsistem Informasi, Subsistem Perizinan dan Subsistem Pengawasan. Sehingga, pelaku usaha tidak perlu lagi mendatangi satu per satu kantor kementerian/lembaga pemberi izin.

Dengan demikian, proses cukup dilakukan secara daring di portal OSS. Selain itu, pemerintah pusat juga menerapkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) dalam rangka penyederhanaan birokrasi berusaha. 

Selanjutnya: Kepala BKPM: UU Cipta Kerja memberikan ruang kepada mahasiswa menjadi pelaku usaha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

×