kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mulai Diterapkan pada 2023, Begini Cara Kerja NIK jadi NPWP


Senin, 23 Mei 2022 / 11:46 WIB
Mulai Diterapkan pada 2023, Begini Cara Kerja NIK jadi NPWP
ILUSTRASI. Mulai Diterapkan pada 2023, Begini Cara Kerja NIK jadi NPWP

Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Rencana pemerintah membuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) makin dekat. 

Pasalnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mengintegrasikan data NIK dengan NPWP. Kerja sama ini memungkinkan NIK digunakan sebagai NPWP mulai tahun 2023. 

Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan kerja sama tentang Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan DJP. 

Apa semua lantas kena pajak? Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, tidak semua warga yang sudah memiliki KTP dan berumur 17 tahun otomatis menjadi wajib pajak. 

Baca Juga: Sebanyak 46.676 Wajib Pajak Sudah Ikut Tax Amnesty Jilid II hingga Jumat (20/5)

Bendahara ini menyebut, ketentuan perpajakan tetap mengacu pada UU pajak, yakni UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam UU, setiap warga negara tidak diambil pajaknya jika penghasilan per bulan tak lebih dari Rp 4,5 juta. 

Dengan demikian, warga dengan penghasilan Rp 54 juta/tahun tidak ditarik pajaknya. Mereka masih kategori penduduk dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). 

Lalu, jika wajib pajak memiliki istri atau yang bekerja kemudian penghasilan digabungkan dengan suami, maka PTKP ditambah Rp 54 juta/tahun. 

Supaya lebih jelas, berikut ini Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang diatur dalam UU. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif PPh final 5%. 

  • Penghasilan di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta kena tarif PPh final 15%. 
  • Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta kena tarif PPh final 25%. 
  • Penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif PPh final 30%. 
  • Penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif PPh final 35%. 

Baca Juga: NIK Bakal Jadi NPWP Mulai Tahun Depan, Sudah Tahu?

"Rakyat masih diberikan azas keadilan. Kalau enggak punya income, enggak bayar pajak. Kalau punya income di bawah PTKP Rp 54 juta, kalau punya istri, anak, ditambah dengan tunjangan kepada mereka plus tunjangan jabatan, Anda tidak membayar pajak sampai pada level PTKP itu," jelas Sri Mulyani. 

Alasan NIK Jadi NPWP 

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan, penggunaan NIK sebagai NPWP bertujuan untuk mempermudah administrasi perpajakan. 

Integrasi nomor ini juga memungkinkan warga tidak perlu membuat NPWP lagi ketika resmi menjadi Wajib Pajak (WP). Pun meminimalisir keruwetan karena memiliki nomor pribadi yang berbeda-beda. 



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×