kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Sebanyak 46.676 Wajib Pajak Sudah Ikut Tax Amnesty Jilid II hingga Jumat (20/5)


Sabtu, 21 Mei 2022 / 08:05 WIB
Sebanyak 46.676 Wajib Pajak Sudah Ikut Tax Amnesty Jilid II hingga Jumat (20/5)

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -   JAKARTA. Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Jumat (20/5), Tax Amnesty telah diikuti oleh 46.676 wajib pajak dengan 54.081 surat keterangan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 9,24 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 91,60 triliun.

Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 79,20 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 6,99 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 5,39 triliun.

Baca Juga: Ditjen Pajak dan Kemendagri Integrasikan Data NIK Jadi NPWP

Peserta Tax Amnesty juga memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung 332 sektor pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan energi baru terbarukan (EBT) maupun pendukungnya yang diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KMK.010/2022 yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 24 Februari 2022 lalu.

Ditjen Pajak mengimbau kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan fasilitas ini sebelum batas waktu pelaksanaannya berakhir. Adapun pelaksanaan Tax Amnesty II sisa 41 hari lagi.

Baca Juga: Meluncur Pekan Depan, Kupon SBR011 Berpotensi Naik Dari Seri Sebelumnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

×