Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Satgas Covid-19 kembali menerbitkan peraturan tambahan atau adendum atas SE nomor 13 tahun 2021. Adendum berisi peraturan tentang pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.
Adapun rincian aturannya antara lain:
1. Untuk pelaku perjalanan dalam negeri pengguna transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di bandara sesaat sebelum keberangkatan.
2. Untuk pelaku perjalanan dalam negeri pengguna transportasi dan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR/rapid test antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di pelabuhan sesaat sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Sebelum larangan mudik Lebaran 2021, ini syarat perjalanan untuk kendaraan pribadi
3. Untuk perjalanan rutin di wilayah terbatas pelaku perjalanan tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil tes Covid-19. Hal ini berlaku untuk pelayaran laut dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi atau perjalanan darat dengan transportasi umum/pribadi yang masih di satu wilayah aglomerasi.
Yang perlu dicatat, pengujian secara acak bisa dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 jika diperlukan.
4. Untuk pelaku perjalanan dalam negeri pengguna kereta api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di stasiun sesaat sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Jadi contoh, Presiden Jokowi dipastikan tak mudik ke Solo pada Lebaran tahun ini