kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.453.000   22.000   0,90%
  • USD/IDR 16.663   -15,00   -0,09%
  • IDX 8.660   40,02   0,46%
  • KOMPAS100 1.192   10,20   0,86%
  • LQ45 848   1,27   0,15%
  • ISSI 313   2,80   0,90%
  • IDX30 434   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 501   -0,35   -0,07%
  • IDX80 134   1,11   0,84%
  • IDXV30 138   1,59   1,16%
  • IDXQ30 138   -0,09   -0,07%

Mulai berlaku besok, jangan sampai melanggar aturan larangan mudik Lebaran 2021


Rabu, 05 Mei 2021 / 03:57 WIB
Mulai berlaku besok, jangan sampai melanggar aturan larangan mudik Lebaran 2021
ILUSTRASI. Pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi melindungi masyarakat dari Covid-19. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj.

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Dijelaskan pula, selama periode pelarangan mudik, Polri dan TNI akan melakukan operasi di tempat-tempat strategis untuk upaya skrining dokumen surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif. Operasi ini akan dilakukan di tempat-tempat strategis.

Yang dimaksud tempat-tempat strategis di antaranya: pintu kedatangan atau pos kontrol di wilayah rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (checkpoint) dan titik penyekatan daerah aglomerasi yaitu satu kesatuan wilayah terdiri dari beberapa pusat kota atau kabupaten yang saling terhubung. 

Pelaksanaannya mengacu SE Satgas No. 12 Tahun 2021 untuk perjalanan domestik dan SE Satgas No. 8 tahun 2021 untuk perjalanan internasional. Khusus WNI yang hendak pulang ke Indonesia (repatriasi), diimbau menunda sementara kepulangannya dengan harapan dapat mencegah masuknya imported cases dengan varian mutasinya. 

Baca Juga: Pandemi dan Larangan Mudik yang Bikin Kita Harus Lebih Sabar

- Tindak tegas

Kepada petugas, diminta menindak tegas para pelaku perjalanan yang tidak memenuhi persyaratan seperrti tujuan mudik, atau wisata antar wilayah. "Petugas berhak memberhentikan perjalanan dan yang bersangkutan harus kembali ke tempat asal perjalanan," imbuh Wiku.

- Wajib karantina mandiri

Dan yang perlu menjadi perhatian, sebelum melakukan aktivitasnya, masyarakat yang mendapatkan izin melakukan perjalanan selama periode ini wajib melakukan karantina mandiri selama 5x24 jam setibanya di tempat tujuan. 

Karantina dilakukan di fasilitas yang disediakan. Berupa fasilitas pemerintah daerah dan hotel yang dapat menerapkan protokol kesehatan dengan ketat menggunakan biaya mandiri. 

Baca Juga: Pemudik ibarat pasien tanpa gejala, harus dikarantina

Sedangkan unsur masyarakat di destinasi tujuan pelaku perjalanan yang diizinkan, wajib mengoptimalisasi kinerja satgas daerah untuk 4 Fungsi Posko Desa/Kelurahan. Dan optimalisasi  ini juga akan ditujukan untuk pengawasan ibadah dan tradisi selama Bulan Ramadhan beserta perayaan Idul Fitri jika terdapat potensi melanggar protokol kesehatan. 



TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

×