Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Berapa besaran dana PIP 2025?
Dilansir dari laman Puslapdik Kemendikdasmen, besaran dana yang akan diterima peserta PIP 2025 adalah
- Peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp. 450.000/tahun, khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 225.000
- Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun, khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 375.000
- Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,/tahun, khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 500.000.
PIP bertujuan membantu biaya pendidikan peserta didik dalam rangka meningkatkan akses bagi anak usia 6-21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat.
Informasi tambahan saja, PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Peserta didik penerima dana PIP memiliki kewajiban sebagai berikut:
1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;
2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;
3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Cek PIP lewat Aplikasi SIPINTAR, hanya Pakai NISN dan Nama Ibu"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News