kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mudah! Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id


Kamis, 30 September 2021 / 07:27 WIB
Mudah! Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
ILUSTRASI. Logo BPJS Ketenagakerjaan.

Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Artikel ini akan membahas secara lengkap bagaimana cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan berikut kriteria pengajuannya.

Informasi saja, Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai jika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Bentuk dari JHT BPJS Ketenagakerjaan berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Dikutip dari bjsketenagakerjaan.go.id, berikut cara klaim JHT BPJS secara Online:

  1. Buka laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Lalu, lakukan regitrasi
  3. Isi dan lengkapi data yang tersedia
  4. Upload semua persyaratan dokumen dan foto diri terbaru tambak depan (JPG, JPEG, PNG, PDF maks. 6mb).
  5. Jika sudah mendapatkan konfirmasi data pengajuan, klik simpan
  6. Lalu, peserta akan mendapatkan jadwal wawamcara melalui email
  7. Petugas akan menghubungi dan melakukan verifikasi / wawancara melalui video call
  8. Setelah itu, peserta menerima saldo JHT di rekening peserta

Selain itu, para peserta yang ingin mengklaim JHT BPJS, harus sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.

Baca Juga: Cara cek status BSU Rp 1 juta bagi pekerja yang tak punya rekening bank Himbara

Kriteria Pengajuan Klaim:

1. Mencapai Usia 56 Tahun

2. Mengalami Cacat Total Tetap

3. Berhenti Bekerja (Mengundurkan Diri atau PHK)

Dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), didefinisikan sebagai berikut:

- Berhenti bekerja Melalui Penetapan Pengaduan Hubungan Industri

- Berhenti bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja

- Berhenti bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana

Baca Juga: Kenali! ini arti status bantuan subsidi upah (BSU) di situs Kemnaker



TERBARU

×