Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - NH perempuan berusia 37 tahun dan AS pria berusia 42 tahun ditangkap polisi karena terlibat pencurian uang nasabah hingga miliaran rupiah. Keduanya mantan pegawai di Bank Riau-Kepri Cabang Rokan Hulu (Rohul) Riau.
Saat melakukan pencurian, mereka berdua masih berstatus sebagai pegawai di bank milik pemerintah daerah tersebut. NH berstatus sebagai teller dan AS merupakan head teller.
Pencurian yang kedua orang tersebut lakukan terungkap dari salah satu nasabah yang bernama Hotnasari Nasution.
Pada 31 Desember 2015, ia datang ke bank tersebut untuk mencetak buku tabungan milik ibunya, Hj Rosmaniar yang juga tercatat sebagai nasabah bank tersebut.
Namun, dia terkejut saat ada transaksi pengambilan uang dari rekening tersebut. Hal yang mengejutkannya lagi adalah, saldo dalam rekening Hj Rosmaniar tinggal Rp 9,7 juta.
Baca Juga: Korban Bertambah, Dana Nasabah Bank Mega Bali yang Raib Menjadi Berkisar Rp 56 Miliar
"Saldo awal rekening atas nama korban Rosmaniar sejak 13 Januari 2015, itu sebesar Rp 1,2 miliar lebih. Tetapi, setelah dicek tinggal Rp 9,7 juta," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Selasa (30/3).
Padahal selama ini, Hj Rosmaniar tidak pernah mengambil dana di tabungannya karena digunakan untuk bekal masa tua.
Tak hanya Hj Rosmaniar. Saat di cek, dana Rp 133 juta milik Hothasari raib. Termasuk dana Rp 41,995 juta milik seorang nasabah yang bernama Hasimah.
Sehingga, total kerugian mencapaai Rp 1,3 miliar.
Palsukan tanda tangan korban
Sunarto menjelaskan, dari keterangan kedua tersangka, mereka mengambil uang nasabah dengan modus memalsukan tanda tangan.
Baca Juga: Nasabah Bank Mega Cabang Bali Mengaku Kehilangan Dananya Hingga Rp 33 Miliar
NH selaku teller memalsukan tanda tangan nasabah dalam form slip penarikan sehingga bisa mengambil yang tunai dari rekening nasabah. Sedangkan AS yang berstatus sebagai kepala teller memberikan username dan password.
NH kemudian melakukan delapan kali transaksi dari rekening korban pertama dan satu kali transaksi dari rekening nasabah kedua.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 135 lembar slip transaksi asli nasabah Rosmaniar. Serta, 84 lembar slip transaksi atas nama Hotnasari Nasution dan 9 lembar slip transaksi asli nasabah Hasimah.
Menurut Sunarto, polisi masih mendalambi aliran dana yang dicuri. Namun, dugaan sementara uang yang dicuri digunakan untuk kepentingan pribadi.
Ia juga menambahkan, pihak bank sudah mengganti uang nasabah yang diambil oleh kedua mantan pegawai. "Sementara uang tiga orang nasabah sudah diganti oleh pihak bank," sebut Sunarto.
Terkait kasus ini, Polda Riau mengimbau para nasabah bank untuk rutin mengecek saldo rekening.
"Kami mengingatkan kepada nasabah bahwa pekerja bank memiliki potensi melakukan kejahatan. Bisa mencuri uang nasabah. Masyarakat harus aktif mengontorol dananya di bank," ujar Sunarto.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukumannya 3 sampai 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Editor: Rachmawati
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Teller Bank Curi Uang Tabungan Nasabah Senilai Rp 1,3 Miliar, Modus Palsukan Tanda Tangan"
Selanjutnya: 3 Cara membedakan kartu lama yang bakal segera diblokir dengan kartu baru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News