kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Modus teller bank di Riau gasak uang tabungan nasabah Rp 1,3 miliar


Rabu, 31 Maret 2021 / 23:50 WIB
Modus teller bank di Riau gasak uang tabungan nasabah Rp 1,3 miliar

Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

NH selaku teller memalsukan tanda tangan nasabah dalam form slip penarikan sehingga bisa mengambil yang tunai dari rekening nasabah. Sedangkan AS yang berstatus sebagai kepala teller memberikan username dan password. 

NH kemudian melakukan delapan kali transaksi dari rekening korban pertama dan satu kali transaksi dari rekening nasabah kedua. 

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 135 lembar slip transaksi asli nasabah Rosmaniar. Serta, 84 lembar slip transaksi atas nama Hotnasari Nasution dan 9 lembar slip transaksi asli nasabah Hasimah. 

Menurut Sunarto, polisi masih mendalambi aliran dana yang dicuri. Namun, dugaan sementara uang yang dicuri digunakan untuk kepentingan pribadi. 

Ia juga menambahkan, pihak bank sudah mengganti uang nasabah yang diambil oleh kedua mantan pegawai. "Sementara uang tiga orang nasabah sudah diganti oleh pihak bank," sebut Sunarto. 

Terkait kasus ini, Polda Riau mengimbau para nasabah bank untuk rutin mengecek saldo rekening. 

"Kami mengingatkan kepada nasabah bahwa pekerja bank memiliki potensi melakukan kejahatan. Bisa mencuri uang nasabah. Masyarakat harus aktif mengontorol dananya di bank," ujar Sunarto. 

Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukumannya 3 sampai 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Editor: Rachmawati

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Teller Bank Curi Uang Tabungan Nasabah Senilai Rp 1,3 Miliar, Modus Palsukan Tanda Tangan"

Selanjutnya: 3 Cara membedakan kartu lama yang bakal segera diblokir dengan kartu baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

×