kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mobil Dinas untuk Pejabat Negara Akan Dibebaskan dari Objek PPh


Sabtu, 14 Januari 2023 / 18:53 WIB
Mobil Dinas untuk Pejabat Negara Akan Dibebaskan dari Objek PPh
ILUSTRASI. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc/16.

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 untuk menjalankan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

PP tersebut salah satinya mengatur terkait pajak yang diberikan perusahaan alias pajak natura. Dalam hal ini, pemberi kerja atau pemberi penggantian imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Meski begitu, ada beberapa daftar natura/kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh). Salah satunya adalah yang bersumber atau dibiayai dari APBN/APBD. Oleh karena itu, mobil dinas untuk pejabat negara akan dibebaskan dari objek pajak PPh.

"Kemudian Kelompok (bukan objek PPh) yang dibiayai APBN dan APBD, seperti mobil dinas, komputer dinas yang kebanyakan untuk ASN atau PNS lah kira-kira begitu," ujar Suryo dalam Media Brieding DJP, Selasa (11/1).

Baca Juga: Fasilitas Olahraga Golf, Pacuan Kuda, Otomotif Kena Pajak Penghasilan

Sementara itu, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, dalam hal ini pemerintah bukan menjadi subjek pajak sehingga mobil dinas dikecualiakan dari pengenaan pajak natura ini. Tentu kondisi ini berbeda dengan fasilitas kendaraan kantor yang diterima karyawan perusahaan level manajarial yang akan dikenalan pajak natura.

"Kalau perusahaan kan antara membiayakan atau menjadi objek bagi penerimanya. Misalnya, perusahaan mengeluarkan uang khusus untuk natura itu dan mengurangi penghasilannya serta menjadi cost bagi perusahaan. Kalau pemerintah kan tidak ada cost seperti itu, enggak ada perhitungan laba ruginya dan pemerintah bukan subjek pajak," ujar Yoga kepada awak media di Kantor Pusat DJP, Selasa (10/1).

Namun perlu dicatat, dalam Rencana Peraturan Menteri Keuangan (RPMK), tidak semua kendaraan bermotor yang diberikan untuk karyawan akan dikenakan pajak natura. Dalam hal ini, fasilitas kendaraan yang diterima oleh selain pegawai yang menduduki jabatan manajerial akan dikecualikan dari objek PPh.

Begitu juga dengan fasilitas pekerjaan yang diberikan untuk pelaksanaan pekerjaan, misalnya, komputer, laptop, ponsel dan sebagainya.

Baca Juga: Siapkan Aturan Teknis Pajak Natura, Dua Hal Ini Jadi Pertimbangan Ditjen Pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×