kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.909   21,00   0,13%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Siapkan Aturan Teknis Pajak Natura, Dua Hal Ini Jadi Pertimbangan Ditjen Pajak


Rabu, 11 Januari 2023 / 06:24 WIB
Siapkan Aturan Teknis Pajak Natura, Dua Hal Ini Jadi Pertimbangan Ditjen Pajak
ILUSTRASI. Ditjen Pajak tengah menggodok Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur ketentuan teknis pajak natura.

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah segera memberlakukan pajak untuk pemberian fasilitas perusahaan atau pajak natura. Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyusun dan menggodok Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur ketentuan teknis pajak natura.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, nantinya PMK pajak natura yang segera diterbitkan pemerintah akan mengatur secara detail mengenenai kriteria atau batasan nilai terhadap barang-barang yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh).

"Pengaturan detail pajak natura memang sedang kami buat, bahasanya ada beberapa koridor kriteria atau batasan dalam UU, atau lima kelompok itu yang dikecualikan. Di PP dijelaskan masing-masing, nah nanti di PMK ini akan mendefinisikan barang yang ada di masing-masing kelompok tadi, termasuk batasannya," ujar Suryo dalam Media Briefing DJP, Selasa (10/1).

Untuk itu, Suryo meminta wajib pajak untuk menunggu aturan teknis pajak natura tersebut dan diupayakan akan segera terbit. Namun yang pasti, dalam menentukan batasan-batasan nilai dari kelompok pengecualian objek PPh, pihaknya akan terus mempertimbangkan dari sisi keadilan dan kepantasan.

"Nanti kami rumuskan di PMK dan mohon ditunggu, kira-kira tidak lama lagi. Kira-kira batasan dari kepantasan tadi, pantasanya berapa si untuk makanan misalnya," katanya.

Baca Juga: Ditjen Pajak Klaim Pengenaan Pajak atas Natura Berikan Keadilan Bagi Pemberi Kerja

"Jadi saya belum bisa memberikan secara clear batasannya karena kita sedang jalan untuk pendetailan dan pendefinisian dari batasan masing-masing jenis barang dan kenikmatan yang terkategori sebagai natura yang bukan penghasilan," tambah Suryo.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menegaskan, pajak natura ini bukan merupakan pajak baru lantaran sudah ada sejak Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) dan saat ini diatur dengan lebih baik supaya ada keadilan.

Misalnya saja fasilitas olahraga mewah seperti golf tidak dikecualikan sebagai objek PPh lantaran hanya digunakan oleh segilintir orang tertentu saja dan bukan dalam rangka pekerjaan yang merupakan keharusan.

"Ini jadi reformasi yang harus mengadress keadilan dan fairness dan kepantasan. Kepantasan itu kan common sense, pantas atau tidak pantas sih kalau yang mendapat hanya segelintir, yang lain tidak mendapatkan?," kata Yustinus.

Baca Juga: Bingkisan Hingga Laptop Kantor Dikecualikan dari Pajak Penghasilan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×