Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi
Heru menggarisbawahi bahwa pengertian digital banking dan bank digital berbeda. Digital banking adalah pergeseran operasional dan layanan bank tradisional menjadi digital. Sementara bank digital adalah bank yang lahir dengan operasional secara digital tanpa perlu kantor cabang fisik.
"Saat ini belum ada bank yang betul-betul lahir sebagai bank digital. Kalau ada yang mau dirikan bank digital tidak perlu ada kantor cabang, cukup satu kantor pusat saja tetapi modalnya minimum harus Rp 10 triliun. Atau mereka bisa mengambilalih bank yang sudah ada tetapi tentu harus dengan seluruh ekosistem yang ada," jelas Heru.
Aturan lain mengenai bank digital yang akan diatur dalam POJK tersebut antara lain terkait pengaturan penggunaan data, tata kelola teknologi, manajemen risiko, cyber security, dan kolaborasi antar platform.
Baca Juga: Pemain fintech dompet digital giat berekspansi ke bisnis pembiayaan
Heru mengatakan, hal yang paling penting yang akan diatur dalam POJK itu adalah bagaimana tatanan industri bank digital tersebut dan bagaimana respon yang harus dilakukan jika terjadi fraud. "Jadi luas sekali yang akan kita atur dalam POJK Bank Umum ini," lanjutnya.
Dia menambahkan, selama ini perbankan di Tanah Air sudah mengarah pada transformasi layanan digital dan itu terakselerasi oleh kondisi pandemi.
Hasil penelitian OJK menunjukkan sekitar 56% bank telah siap melakukan transformasi ke layanan digital banking, 54% sudah mempersiapkan infrastruktur teknologi ke arah digital, dan 47% bank sudah mengarah ke digital.
Selanjutnya: Lakukan digitalisasi, bankir yakin pendapatan komisi bakal meningkat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News