Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok Peraturan OJK (POJK) terkait Bank Umum yang rencananya akan dirilis pada Juni 2021. Di dalam aturan yang akan menggantikan POJK sebelumnya itu akan diatur mengenai bank digital.
Permodalan bank digital salah satu yang akan diatur secara rinci. OJK telah mengungkapkan syarat permodalan bank digital. Untuk mendirikan atau melahirkan satu baru baru akan beroperasi secara digital penuh maka harus memiliki modal awal Rp 10 triliun.
Aturannya akan beda lagi kalau ingin mengkonversi bank tradisional menjadi bank digital. Jika bank tersebut berdiri sendiri maka modalnya cukup minimum Rp 3 triliun. Sementara kalau bank tradisional yang akan jadi bank digital itu merupakan bagian dari kelompok usaha bank maka hanya perlu membutuh modal Rp 1 triliun.
Baca Juga: Total utang bank Waskita Karya Rp 57 triliun per akhir 2020, upayakan restrukturisasi
"Modal Rp 10 triliun itu adalah syarat untuk bank yang baru berdiri. Aturan bank digital secara kelembagaan akan ada di POJK Bank Umum nanti," kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat pada KONTAN, Kamis (6/6).
Dalam Webinar bertajuk "OJK Siapkan Aturan Bank Digital Tanpa Cabang Fisik" yang digelar pada 4 Mei 2021, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengungkapkan, pendirian bank baru ke depan, termasuk bank digital, akan diatur memiliki modal Rp 10 triliun.
Dia menjelaskan, sampai saat ini belum ada bank yang lahir sebagai bank digital, semua masih bank konvensional. Adapun aturan modal untuk mendirikan bank baru yang berlaku saat ini masih Rp 3 triliun dan sudah berlaku sangat lama.
Sementara dari hasil penelitian OJK ditemukan bahwa bank dapat beroperasi secara efisien, menghasilkan laba, serta memberikan kontribusi bagi ekonomi nasional jika modal yang dimiliki sekitar Rp10 triliun-Rp11 triliun.
Baca Juga: Laba bersih Bank Syariah Indonesia (BSI) tumbuh 12,8% pada kuartal I-2021
Heu bilang, bank dengan modal sekitar Rp 3 triliun baru bisa sekedar menghasilkan laba dan belum memiliki kontribusi terhadap ekonomi nasional."Jadi dalam POJK bank umum akan dikaitkan aturan jika mau mendirikan bank, termasuk bank digital, modalnya harus Rp 10 triliun," ujarnya.