Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Adi Wikanto
Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Kebijakan Fiskal dan Makro Ekonomi Masyita Crystallin menilai keahlian dan pengalaman ketiga Dewan Pengawas dari unsur profesional di bidang investasi, pasar modal, hukum dan tata kelola sangat diperlukan untuk mendukung fungsi pengawasan LPI sebagaimana diatur dalam UU 11/2020.
Setali tiga uang bisa mendorong LPI yang solid, kredibel, dan efektif. Dewan Pengawas LPI terpilih juga diyakini memiliki perspektif global dan berpengalaman dalam menangani transaksi internasional yang sangat diperlukan mengingat lingkup bisnis LPI yang berskala global.
Baca Juga: Kehadiran SWF diharapkan bisa keluarkan Indonesia dari jebakan middle income trap
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Lembaga Pengelola Investasi, Dewan Pengawas bertugas untuk melaksanakan pengawasan atas pengelolaan LPI oleh yang diselenggarakan oleh Dewan Direktur.
Sebagai info, setelah dilantik oleh Presiden, serangkaian tugas menantang telah menanti Dewan Pengawas LPI. Dewan Pengawas akan segera melakukan seleksi dan pengangkatan Dewan Direktur yang bertanggungjawab dalam melaksanakan operasionalisasi LPI.
Selain itu, Dewan Pengawas juga bertugas untuk menyusun pengaturan dasar-dasar pengelolaan LPI, sebagai landasan bagi kegiatan operasional LPI nantinya. "Diharapkan seluruh organ kelengkapan LPI dapat segera terbentuk dan dapat mulai beroperasi pada kuartal I-2021," ujar Masyita dalam keterangan resminya, Rabu (27/1).
Selanjutnya: Pemulihan ekonomi Indonesia diramal lebih lambat dari harapan, ini sebabnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News