kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.165   35,00   0,22%
  • IDX 7.054   70,33   1,01%
  • KOMPAS100 1.054   13,86   1,33%
  • LQ45 829   11,75   1,44%
  • ISSI 214   1,20   0,57%
  • IDX30 423   6,45   1,55%
  • IDXHIDIV20 509   7,25   1,44%
  • IDX80 120   1,59   1,34%
  • IDXV30 125   0,66   0,53%
  • IDXQ30 141   1,87   1,34%

Mensos Risma sampaikan update terbaru revisi UU Penanggulangan Bencana, apa itu?


Selasa, 18 Mei 2021 / 06:00 WIB
Mensos Risma sampaikan update terbaru revisi UU Penanggulangan Bencana, apa itu?

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai, jika dilihat dari alokasi penanggulangan bencana saat ini kurang dari 1 persen dari APBN/APBD.

Menurutnya, dengan karakteristik Indonesia yang rawan bencana, peningkatan anggaran menjadi sebuah keniscayaan. Hal ini juga sesuai dengan rencana pembentukan pooling fund yang sebelumnya tengah direncanakan oleh pemerintah.

“Artinya dengan tambahan alokasi dan pooling fund, diharapkan proses recovery dari sebuah bencana bisa lebih optimal dan lebih cepat,” ujar Yusuf.

Baca Juga: Begini cara mudah cek penerima bansos 2021 yang cair awal Mei

Meski begitu, Yusuf menilai, usulan untuk mewajibkan alokasi anggaran sebesar 2% dari APBN/APBD perlu dikaji lagi. Ia mengusulkan agar alokasi anggaran kebencanaan dilakukan sesuai peta rawan bencana setiap daerah.

“Nanti tinggal disesuaikan dan kemudian diubah dalam UU APBN setiap tahunnya, disesuaikan dengan daerah yang mempunyai potensi bencana yang besar,” ucap Yusuf.

Seperti diketahui, revisi UU nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana merupakan salah satu RUU yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2021.

Sejumlah poin revisi UU tersebut di antaranya terkait kelembagaan dan usulan anggaran penanggulangan bencana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

×