kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.164   36,00   0,22%
  • IDX 7.054   70,33   1,01%
  • KOMPAS100 1.054   13,86   1,33%
  • LQ45 829   11,75   1,44%
  • ISSI 214   1,20   0,57%
  • IDX30 423   6,45   1,55%
  • IDXHIDIV20 509   7,25   1,44%
  • IDX80 120   1,59   1,34%
  • IDXV30 125   0,66   0,53%
  • IDXQ30 141   1,87   1,34%

Mensos Risma sampaikan update terbaru revisi UU Penanggulangan Bencana, apa itu?


Selasa, 18 Mei 2021 / 06:00 WIB
Mensos Risma sampaikan update terbaru revisi UU Penanggulangan Bencana, apa itu?

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

Antara lain, dana mitigasi yang tersebar di Kementerian/Lembaga terkait, dana siap pakai yang dicadangkan melalui bagian anggaran BUN dan bagian anggaran BNPB serta dana rehabilitasi dan rekonstruksi.

Baca Juga: DPR bakal panggil Kementerian Sosial terkait 21 juta data ganda penerima bansos

"Upaya mengoptimalkan pendanaan penanggulangan bencana terus dilakukan oleh pemerintah di antaranya melalui skema asuransi atas aset pemerintah dan pemerintah daerah serta skema polling fund," ucap Risma.

Selain itu, terkait kelembagaan, pemerintah menilai pengaturan mengenai kelembagaan dalam revisi UU penanggulangan bencana cukup yang pokok saja. Khususnya yang terkait dengan fungsi lembaga penanggulangan bencana yang meliputi fungsi koordinasi, komando, dan pelaksana.

"Sementara terkait penamaan atau nomenklatur lembaga tidak perlu menyebutkan nama dari lembaga yang menyelenggarakan penanggulangan bencana," ucap Risma.

Pemerintah menyebut, pengaturan terkait dengan syarat dan tata cara pengangkatan kepala lembaga penjabaran fungsi koordinasi, komando dan pelaksana serta tugas struktur organisasi dan tata kerja lembaga akan diatur dengan Peraturan Presiden.

"Hal ini dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas pengaturan yang memudahkan dalam melakukan perubahan atau adaptasi yang kemungkinan akan terjadi sesuai dengan kondisi dan perkembangan kebutuhan tata kelola pemerintahan yang akan datang," ujar Risma.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily yang membacakan kesimpulan rapat menuturkan, Komisi VIII DPR sepakat untuk memperkuat posisi kelembagaan BNPB dalam RUU tentang penanggulangan bencana.

Komisi VIII DPR memberikan kesempatan kepada Menteri Sosial sebagai wakil Pemerintah untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan Panja dan sekaligus memohon arahan Presiden mengenai kebijakan kelembagaan BNPB dan pola pengaturan anggaran penanggulangan bencana dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang penanggulangan bencana.

"Komisi VIII DPR sepakat dengan Menteri Sosial untuk mengakomodir berbagai jenis bencana seperti bencana sosial dalam DIM revisi UU tentang penanggulangan bencana," ucap Ace saat membacakan kesimpulan rapat kerja dengan Menteri Sosial.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

×