kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,79   7,33   0.80%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menkeu kaji pemberian insentif PPh sebesar 5% bagi perusahaan multinasional


Selasa, 27 Juli 2021 / 06:30 WIB
Menkeu kaji pemberian insentif PPh sebesar 5% bagi perusahaan multinasional

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Forum G20 telah menyepakati Pilar 2 dalam Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising From the Digitalisation and Globalization of the Economy. Indonesia yang merupakan anggota G20 pun ambil sikap terhadap konsensus tersebut.

Dalam Pilar 2, para anggota G20 mendeklarasikan adanya  pengenaan tarif pajak minimum sebesar 15% bagi perusahaan multinasional. Tujuannya untuk mengurangi kompetisi global dalam memberikan tarif pajak rendah atau insentif pajak yang berlebihan guna mendatangkan investasi.

Akan tetapi, untuk negara berkembang berlaku aturan carve-out 5%. Artinya, Indonesia punya kesempatan untuk memberikan tarif pajak efektif sebesar 10% untuk perusahaan multinasional.

Baca Juga: Moody's peringatkan rasio utang pemerintah bisa lebih dari 45% terhadap PDB pada 2023

Namun demikian, pemerintah belum putuskan penggunaan diskon pajak 5% tersebut. Yang jelas, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif tersebut tetap memberikan rasa keadilan di tiap negara untuk mendatangkan investasi.

“5% Artinya negara masih bisa memberikan insentif 5% di bawah 15%, ini, untuk negara-negara yang masih mau memberikan insnetif perpajakan, tapi yang jelas tidak mungkin di 0%,” kata Menkeu pekan lalu.

Menkeu membeberkan dalam praktiknya saat ini, tak sedikit negara yang memberikan tarif pajak mini, bahkan sampai 0%. Dampaknya, banyak perusahaan multinasional melakukan penghindaran pajak.

“Sehingga mereka (perusahaan multinasional) itu membayar pajak ke negara-negara yang menerapkan tarif pajak sangat kecil atau yang disebut dengan tax haven,” ujar Menkeu.

Baca Juga: Hipmi: Insentif pembebasan PPN kurang efektif

Adapun Sri Mulyani menyampaikan pihaknya kini masih merumuskan sikap Indonesia atas Pilar 2. Sehingga, putusan yang diambil bisa membuat Indonesia siap dalam menghadapi perubahan perekonomian dan perpajakan yang dinamis.

“Teknisnya akan dinegosiasikan dalam pertemuan-pertemuan G20 selanjutnya, Indonesia masih perlu melihatnya secara detil yang mana kita juga memiliki kepentingan basis pajak,” ucap Menkeu.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan ketentuan carve-out akan memberikan tekanan bagi tarif pajak minimum yang juga telah disepakati.

Fajry menilai bagi Indonesia ketentuan tersebut akan berdampak pada daya saing investasi. Jika Indonesia tidak menerapkan insentif itu, maka investor asing/perusahaan multinasional yang hendak berinvestasi akan lebih memilih ke negara yang mematok tarif pajak 10% karena telah memberikan carve-out 5%.

“Artinya, kompetisi pajak itu masih ada. Perusahaan multinasional yang memiliki substance akan terus mencari yurisdiksi dengan tarif rendah,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Senin (26/7).  

Padahal, investasi sangat dibutuhkan Indonesia untuk mendorong perekonomian ke depan. Makanya, Fajry menyarankan agar pemerintah Indonesia harus ikut memberikan carve-out agar tetap bisa bersaing dengan negara-negara berkembang lainnya.  

Sebagai informasi, persetujuan tersebut telah disampaikan oleh 132 dari 139 negara atau yurisdiksi anggota OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS.

Detil teknis yang ada dalam kesepakatan tersebut tersebut akan dilaporkan dan difinalisasi pada pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 pada bulan Oktober 2021 mendatang. Rencananya akan ditandatangani di tahun 2022 dan diberlakukan secara efektif di tahun 2023.

Selanjutnya: Sektor ritel, horeka, hingga Transportasi disuntik bantuan, ini kata ekonom

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

×