kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.095.000   21.000   1,01%
  • USD/IDR 16.495   -3,00   -0,02%
  • IDX 7.748   48,90   0,64%
  • KOMPAS100 1.084   7,66   0,71%
  • LQ45 795   12,72   1,63%
  • ISSI 264   -0,60   -0,23%
  • IDX30 412   5,94   1,46%
  • IDXHIDIV20 479   6,52   1,38%
  • IDX80 120   1,51   1,27%
  • IDXV30 131   2,38   1,84%
  • IDXQ30 133   1,53   1,16%

Menkeu kaji pemberian insentif PPh sebesar 5% bagi perusahaan multinasional


Selasa, 27 Juli 2021 / 06:30 WIB
Menkeu kaji pemberian insentif PPh sebesar 5% bagi perusahaan multinasional

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

Fajry menilai bagi Indonesia ketentuan tersebut akan berdampak pada daya saing investasi. Jika Indonesia tidak menerapkan insentif itu, maka investor asing/perusahaan multinasional yang hendak berinvestasi akan lebih memilih ke negara yang mematok tarif pajak 10% karena telah memberikan carve-out 5%.

“Artinya, kompetisi pajak itu masih ada. Perusahaan multinasional yang memiliki substance akan terus mencari yurisdiksi dengan tarif rendah,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Senin (26/7).  

Padahal, investasi sangat dibutuhkan Indonesia untuk mendorong perekonomian ke depan. Makanya, Fajry menyarankan agar pemerintah Indonesia harus ikut memberikan carve-out agar tetap bisa bersaing dengan negara-negara berkembang lainnya.  

Sebagai informasi, persetujuan tersebut telah disampaikan oleh 132 dari 139 negara atau yurisdiksi anggota OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS.

Detil teknis yang ada dalam kesepakatan tersebut tersebut akan dilaporkan dan difinalisasi pada pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 pada bulan Oktober 2021 mendatang. Rencananya akan ditandatangani di tahun 2022 dan diberlakukan secara efektif di tahun 2023.

Selanjutnya: Sektor ritel, horeka, hingga Transportasi disuntik bantuan, ini kata ekonom

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

×