Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seluruh fasilitas kesehatan nantinya dapat menyediakan layanan vaksinasi booster Covid-19 berbayar, kecuali di puskesmas dan kantor Kementerian Kesehatan. Hal itu ditegaskan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Budi mengatakan, puskesmas dan kantor-kantor Kementerian Kesehatan rencananya hanya akan melayani vaksinasi booster bagi warga lanjut usia dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang biaya vaksinasinya ditanggung oleh APBN.
"Rencana kami, seluruh fasilitas kesehatan dapat melaksanakan vaksinasi booster non-program kecuali puskesmas dan kantor-kantor Kementerian Kesehatan," kata Budi dalam rapat dengan Komisi IX DPR, Selasa (14/12/2021).
"Vaksinasi booster (di puskesmas dan kantor Kemenkes) hanya diberikan untuk yang APBN, sedangkan fasilitas kesehatan lainnya, klinik, swasta, rumah sakit, bisa memberikan vaksin booster," ujar Budi.
Baca Juga: Obat Covid-19 produksi Pfizer dinilai 90% efektif mencegah rawat inap dan kematian
Budi menjelaskan, sistem tersebut bertujuan agar puskesmas dan kantor-kantor Kemenkes dapat fokus melaksanakan vaksinasi rutin bagi anak-anak di luar vaksinasi Covid-19.
"Pengalaman kami, begitu kita genjot vaksinasi Covid-nya, vaksinasi rutinnya tertinggal, padahal ini penting untu kesehatan anak-anak kita ke depan. Jadi kami akan minta puskesmas biar konsentrasi ke vaksinasi rutin," kata Budi.
Adapun vaksinasi booster yang akan dimulai pada Januari 2022 mendatang terdiri dari dua skenario.
Baca Juga: BPOM masih uji klinik vaksin booster Covid-19
Skenario pertama, vaksinasi bagi lansia dan PBI non-lansia akan ditanggung APBN, sedangkan untuk masyarakat umum dapat membeli vaksin secara langsung.
"Untuk yang mandiri dan non-lansia itu akan kita buka agar perusahan-perusahaan farmasi bisa mengimpor vaksinnya dan langsung menjual ke masyarakat, sehingga terjadi keseimbangan di pasar dan akses di masyarakat pilihannya juga akan lebih banyak," ujar Budi.
Ia menuturkan, vaksin booster yang ditanggung oleh APBN akan diberikan ke 83,1 juta orang dengan kebutuhan vaksin sebanyak 92,4 juta dosis, termasuk cadangan sekitar 10 persen.
Sementara, vaksin booster yang tidak ditanggung APBN akan diberikan kepada 125,2 juta orang dengan kebutuhan vaksin sebanyak 139 juta dosis.
Budi melanjutkan, semua vaksin booster harus mendapatkan izin dari World Health Organization dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca Juga: Vaksin Merah Putih ditargetkan dapat digunakan pada semester II-2022
Selain itu, ia berharap vaksin booster juga di-review dan direkomendasikan oleh Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
"Memang proses-proses perizinan dari WHO, BPOM, dan ITAGI masih bergerak, karena penelitian mengenai booster-nya pun masih berjalan," kata Budi. "Tapi kalau ada vaksin-vaksin yang ingin masuk sebagai booster, mereka harus melakukan research atau uji klinis dan mendapatkan approval dari BPOM dan WHO serta direkomendasikan oleh ITAGI," sambung Budi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Faskes Akan Layani Vaksinasi Booster Berbayar, Kecuali Puskesmas"
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Krisiandi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News