kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menhub jelaskan syarat perjalanan terbaru pasca larangan mudik berakhir


Selasa, 18 Mei 2021 / 05:05 WIB
Menhub jelaskan syarat perjalanan terbaru pasca larangan mudik berakhir

Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Hari ini, Senin (17/5) menjadi hari terakhir larangan mudik. Meski larangan mudik akan berakhir, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa pemeriksaan dokumen kesehatan para pelaku perjalanan akan terus diperketat.

“Hari ini kami bersama Satgas dan Kementerian Kesehatan sepakat untuk untuk terus memperketat pemeriksaan dokumen kesehatan terhadap semua penumpang dan pengguna jalan di semua moda transportasi. Hal ini mempertimbangkan masih besarnya potensi mobilitas yang dilakukan pasca tanggal 17 Mei 2021 khususnya yang berasal dari Sumatra dan Jawa Tengah, Jawa Barat serta Jawa Timur yang masuk ke Jawa/Jabodetabek”, ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin (17/5).

Nantinya, ketentuan syarat perjalanan penumpang dalam negeri akan kembali mengacu pada Addendum SE Satgas Covid-19 No.13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Dengan aturan tersebut, pelaku perjalanan udara, laut, kereta api dan penyeberangan wajib menunjukkan dokumen negatif covid yang berlaku 1x24 jam. Sedangkan untuk pelaku perjalanan darat baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi baik roda empat dan roda dua, pelaksanaan tes acak Rapid Antigen akan diperpanjang khususnya di jalan nasional menuju Jabodetabek.

Baca Juga: Menhub perkirakan penumpang ke Kepulauan Seribu meningkat pada akhir pekan ini

Hal tersebut bertujuan untuk mencegah potensi lonjakan kasus positif  Covid-19 sebagai dampak perjalanan pasca lebaran yang masih akan berlangsung dalam seminggu ke depan.
 
Lebih lanjut, Budi meminta kepada seluruh stakeholders transportasi agar  memastikan protokol kesehatan dapat diterapkan dengan baik pada fasilitas publik seperti terminal, stasiun, pelabuhan, maupun bandara. Jumlah petugas maupun intensitas pengawasannya juga harus ditingkatkan.

Adapun, terkait dengan  pelaksanaan larangan mudik yakni pada 6 hingga 17 mei, Kemenhub mencatat hingga tanggal 15 Mei 2021, secara umum terjadi penurunan mobilitas penumpang di semua moda  hingga 84%.

Penurunan tertinggi terjadi di transportasi udara yang secara akumulasi pada pelarangan 6-15 Mei 2021 rata-rata penumpang harian turun hingga 93% dibandingkan hari biasa di bulan April 2021. Sedangkan transportasi untuk logistik tidak ada penurunan, bahkan terdapat beberapa peningkatan.

Walaupun volume penumpang menurun secara signifikan, Kemenhub menghimbau agar aktivitas perjalanan masyarakat di masa paska peniadaan mudik perlu diwaspadai, tepatnya di tanggal 18-24 Mei 2021.

Baca Juga: Penumpang ke Kepulauan Seribu diperkirakan naik akhir pekan ini, tes acak digalakkan

Dengan meningkatnya kasus positif di Sumatra dalam beberapa minggu terakhir, maka perlu dilakukan pengetatan di pelabuhan penyeberangan  Bakauheni. Sejak 15 Mei 2021 telah diberlakukan ketentuan wajib membawa  hasil rapid antigen. Penumpang diminta melakukan tes secara mandiri lebih awal di daerah asalnya untuk menghindari penumpukan di pelabuhan.

Pengetatan pemeriksaan ini diharapkan agar masyarakat yang masuk ke Jawa terutama dari wilayah yang terindikasi kenaikan kasus covid,  tidak berpotensi mengakibatkan penularan. 

Selanjutnya: Menko Airlangga: 1,5 Juta masyarakat masih memaksakan mudik Lebaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×