kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mengenal bentuk dan ciri meterai elektronik Rp 10.000 yang diproduksi Perum Peruri


Jumat, 08 Oktober 2021 / 05:19 WIB
Mengenal bentuk dan ciri meterai elektronik Rp 10.000 yang diproduksi Perum Peruri
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi meluncurkan meterai elektronik atau e-meterai, Jumat (1/10/2021)..

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie, Yusuf Imam Santoso | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pernah mendengar tentang meterai elektronik? Jika belum, berikut sejumlah informasi yang patut kamu ketahui. 

Pemerintah pada Jumat (1/10/2021) lalu resmi meluncurkan meterai elektronik dengan nominal Rp 10.000. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum atas dokumen elektronik. 

Melansir Kontan.co.id, payung hukum pelaksanaan meterai elektronik tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai. Beleid ini telah berlaku pada 19 Agustus 2021.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan meterai eletronik sekaligus berguna untuk instrument pelengkap dokumen elektronik yang saat ini sudah berlaku sah. Sehingga, masyarakat tak perlu repot-repot menggunakan meterai tempel untuk dokumen elektronik.

Baca Juga: Meterai elektronik Rp 10.000 resmi meluncur, beri kepastian hukum dokumen elektronik

“Banyak sekarang ini misalnya nota dinas Kementerian Keuangan dilakukan secara elektronik, tanda tangan juga jelek, di satu sisi perubahan yang luar biasa muncul keragaman,” ucap Sri Mulyani.

Menkeu juga menekankan bahwa meterai elektronik aman digunakan karena terdapat kode khusus yang tertera saat diproduksi oleh Perum Peruri.

Namun, ia juga mewanti-wanti agar Perum Peruri dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap mengantisipasi meterai elektronik dari potensi tindak kejahatan.

Menkeu menginformasikan, meterai digital bisa diperoleh masyarakat di bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan seluruh bank swasta, serta PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.

Baca Juga: Pemerintah Rilis Materai Elektronik

Inilah informasi penting mengenai meterai elektronik seperti yang dikutip dari indonesiabaik.id:

Apa itu meterai elektronik?

  1. Meterai elektronik merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik
  2. Memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
  3. Digunakan untuk membayar pajak atau dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik

Baca Juga: Ini 6 kelompok dokumen yang wajib menggunakan materai Rp 10.000

Bentuk dan ciri meterai elektronik

  • Berbentuk persegi dan memiliki dominan warna merah muda
  • Terdapat angka 10.000 dan tulisan SEPULUH RIBU
  • Terdapat keterangan tertentu yang terdiri atas: gambar lambang negara Garuda Pancasila dan Meterai elektronik

Selanjutnya: 8 Dokumen yang dikenai bea meterai Rp 10.000, apa saja?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×