kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.670.000   19.000   0,72%
  • USD/IDR 17.981   -32,00   -0,18%
  • IDX 5.876   131,22   2,28%
  • KOMPAS100 765   20,79   2,79%
  • LQ45 582   16,29   2,88%
  • ISSI 204   4,37   2,19%
  • IDX30 329   8,59   2,68%
  • IDXHIDIV20 406   11,61   2,94%
  • IDX80 87   2,30   2,72%
  • IDXV30 110   2,89   2,69%
  • IDXQ30 106   3,06   2,97%

Mengenal bentuk dan ciri meterai elektronik Rp 10.000 yang diproduksi Perum Peruri


Jumat, 08 Oktober 2021 / 05:19 WIB
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi meluncurkan meterai elektronik atau e-meterai, Jumat (1/10/2021)..

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie, Yusuf Imam Santoso | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Inilah informasi penting mengenai meterai elektronik seperti yang dikutip dari indonesiabaik.id:

Apa itu meterai elektronik?

  1. Meterai elektronik merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik
  2. Memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
  3. Digunakan untuk membayar pajak atau dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik

Baca Juga: Ini 6 kelompok dokumen yang wajib menggunakan materai Rp 10.000

Bentuk dan ciri meterai elektronik

  • Berbentuk persegi dan memiliki dominan warna merah muda
  • Terdapat angka 10.000 dan tulisan SEPULUH RIBU
  • Terdapat keterangan tertentu yang terdiri atas: gambar lambang negara Garuda Pancasila dan Meterai elektronik

Selanjutnya: 8 Dokumen yang dikenai bea meterai Rp 10.000, apa saja?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

×