kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mencermati empat reformasi pajak untuk mendorong investasi


Rabu, 03 Maret 2021 / 05:45 WIB
Mencermati empat reformasi pajak untuk mendorong investasi

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -   JAKARTA. Investasi digadang-gadang menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi mulai tahun ini. Pajak sebagai instrumen fiskal turut berperan sebagai pemanis agar dana para investor terus berputar di dalam negeri. 

Alhasil, demi meningkatkan investasi, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.  

Beleid ini mulai efektif berlaku per tanggal 17 Februari 2021. Adapun, PMK 18/2021 telah mereformasi tiga ketentuan perpajakan dalam hal meningkatkan pendanaan investasi.

Pertama, penghapusan pajak penghasilan (PPh) atas dividen dari dalam negeri. Ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan, baik dividen yang diterima dari dalam maupun luar negeri.

Baca Juga: Melihat macam-macam instrumen investasi agar bebas pajak dividen

Syaratnya, investor dalam negeri tersebut harus menginvestasikan kembali minimal 30% laba setelah pajak atas dividen yang diterimanya. Apabila kurang dari batasan tersebut, maka wajib pajak dalam negeri tetap dikenakan PPh atas dividen yakni 15% untuk wajib pajak badan, dan 10% untuk wajib pajak orang pribadi.

Kedua, penghasilan setelah pajak dari suatu badan usaha tetap (BUT) di luar negeri atau penghasilan dari luar negeri tidak melalui bentuk usaha tetap dikecualikan dari objek PPh.

Kebijakan ini hanya berlaku untuk wajib pajak dalam negeri dengan ketentuan penghasilan setelah pajak diinvestasikan kembali di Indonesia dengan ketentuan paling sedikit 30% dari laba setelah pajak. 

Ketiga, non-objek PPh dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Pembebasan PPh tersebut atas penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam instumen keuangan berupa imbal hasil dari giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan, pada bank di Indonesia yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, serta surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI).  

Keempat, imbal hasil dari sukuk, Surat Berharga Syariah Negara (SBN), dan Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPNS), yang diperdagangkan dan/ atau dilaporkan perdagangannya pada bursa efek di Indonesia. 

Baca Juga: Sah! Sri Mulyani telah menetapkan syarat agar bebas pajak dividen

Kemudian, dividen yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri atau penghasilan lain berupa penghasilan setelah pajak atau penghasilan yang pajaknya dikecualikan atau dikenakan pajak 0% dari suatu bentuk usaha tetap maupun tidak melalui bentuk usaha tetap di luar negeri.

Dana kelola BPKH juga dikecualikan PPh dari penghasilan bagian laba yang diterima atau diperoleh dari pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif yang dapat berupa imbal hasil dari reksadana syariah, kontrak investasi kolektif efek beragun aset, kontrak investasi kolektif dana investasi real estat, kontrak investasi kolektif dana investasi infrastruktur, dan kontrak investasi kolektif berdasarkan prinsip syariah sejenis.  

Selanjutnya, bebas PPh atas penjualan investasi dalam bentuk emas batangan atau rekening emas yang dikelola lembaga keuangan syariah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. 

Selain melalui PMK 18/2021, pemerintah juga telah memberikan relaksasi atas tarif PPh Pasal 26 atas bunga obligasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. Beleid ini berlaku per tanggal 2 Februari 2021. 

Dus, melalui PP 9/2021, pemerintah menurunkan tarif bunga obligasi dari 20% menjadi 10% atau sesuai dengan ketentuan tax treaty. Kebijakan tarif PPh ini berlaku untuk penghasilan bunga obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri (WPLN) selain BUT. 

Baca Juga: Permintaan batubara Indonesia melonjak, bikin PNBP SDA nonmigas kinclong

Adapun bunga obligasi yang mendapatkan fasilitas penurunan PPh diatur dalam tiga ketentuan. Pertama, bunga dari obligasi dengan kupon sebesar jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi. 

Kedua, diskonto dari obligasi dengan kupon sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan. Ketiga, diskonto dari obligasi tanpa bunga sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.

“Ini mendorong, memberikan support kepada para pemilik dana agar produktif atas produk investasi dalam negeri. Jadi melalui Omnibus Law ini, kemudahan berusaha diberikan, kemudian dananya (dividen) diberikan insentif, kalau mengganggur dia kena pajak. Sehingga dana-dana bisa jadi lebih produktif,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu.

Selanjutnya: Kinerja indeks berbasis lingkungan lesu, cermati saham rekomendasi analis berikut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×