Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Selanjutnya, bebas PPh atas penjualan investasi dalam bentuk emas batangan atau rekening emas yang dikelola lembaga keuangan syariah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Selain melalui PMK 18/2021, pemerintah juga telah memberikan relaksasi atas tarif PPh Pasal 26 atas bunga obligasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. Beleid ini berlaku per tanggal 2 Februari 2021.
Dus, melalui PP 9/2021, pemerintah menurunkan tarif bunga obligasi dari 20% menjadi 10% atau sesuai dengan ketentuan tax treaty. Kebijakan tarif PPh ini berlaku untuk penghasilan bunga obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri (WPLN) selain BUT.
Baca Juga: Permintaan batubara Indonesia melonjak, bikin PNBP SDA nonmigas kinclong
Adapun bunga obligasi yang mendapatkan fasilitas penurunan PPh diatur dalam tiga ketentuan. Pertama, bunga dari obligasi dengan kupon sebesar jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi.
Kedua, diskonto dari obligasi dengan kupon sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan. Ketiga, diskonto dari obligasi tanpa bunga sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.
“Ini mendorong, memberikan support kepada para pemilik dana agar produktif atas produk investasi dalam negeri. Jadi melalui Omnibus Law ini, kemudahan berusaha diberikan, kemudian dananya (dividen) diberikan insentif, kalau mengganggur dia kena pajak. Sehingga dana-dana bisa jadi lebih produktif,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu.
Selanjutnya: Kinerja indeks berbasis lingkungan lesu, cermati saham rekomendasi analis berikut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News