Reporter: kompas.com, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KSBSI meminta UMP 2023 naik sekitar 10% sampai 13%. Jika berdasarkan PP 78/2015, maka perhitungannya dari komponen pertumbuhan ekonomi yang berada diangka 5,72% persen dan inflasi yang berada di angka 5,71%.
"Kami belum setuju pemakaian kenaikan upah Berdasarkan PP 36, jadi kami masih memakai PP 78 dengan perkiraan naik 10% sampai 13%," ucap Elly.
Elly berharap pemerintah bisa memastikan kenaikan UMP bukan seperti tahun lalu. Dia menyarankan agar ada hak diskresi pemerintah daerah terkait penetapan UMP.
Senada, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menuntut kenaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 13%. Sebab, kenaikan harga BBM memicu kenaikan harga dan telah dirasakan dampaknya oleh kaum buruh.
Iqbal mengatakan, akibat kenaikan BBM, daya beli buruh turun 30%. Apalagi 3 sektor yang paling banyak dikonsumsi buruh harganya melonjak tinggi. Yaitu makanan minuman, transportasi, dan tempat tinggal.
Baca Juga: Serikat Buruh: Badai PHK Pasti Terjadi Jika Terjadi Resesi
KSPI menolak dasar perhitungan kenaikan UMP tahun 2023 menggunakan PP 36/2021 yang merupakan aturan turunan dari omnibus law UU Cipta Kerja yang sudah dinyatakan MK cacat formil. Oleh karena itu KSPI menilai penetapan UMP harus menggunakan PP 78/2015.
"Inflasi Januari -Desember diperkirakan sebesar 6,5%. Ditambah pertumbuhan ekonomi, prediksi Litbang Partai Buruh adalah 4,9%. Jika dijumlah, nilainya 11,4%. Kami tambahkan alfa untuk daya beli sebesar 1,6%. Sehingga kenaikan upah yang kami minta adalah 13%," tegas Iqbal.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker: Upah Minimum 2023 Relatif Akan Lebih Tinggi Dibanding Tahun Ini"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Erlangga Djumena
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News