kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menaker Ida sebut ada 6 permasalahan implementasi Jaminan Sosial PMI, apa saja itu?


Rabu, 26 Mei 2021 / 08:00 WIB
Menaker Ida sebut ada 6 permasalahan implementasi Jaminan Sosial PMI, apa saja itu?

Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

Ketiga, adanya persyaratan lain dalam pengajuan klaim di luar persyaratan yang sudah diatur dalam Permenaker No. 18 tahun 2018 tentang Jamsos PMI.

Keempat, belum adanya bantuan bagi anak PMI yang belum memasuki jenjang Pendidikan, dan orang tuanya (PMI) mengalami cacat total atau meninggal dunia.

Kelima, terbatasnya akses bagi PMI yang akan melakukan perpanjangan kepesertaan dari negara penempatan dalam pembayaran iuran. dan yang terakhir, pengajuan klaim masih bersifat manual sehingga kesulitan dalam mengetahui progres pengajuan klaim.

Ida juga menyebut ada beberapa hal yang dilakukan Kemnaker sebagai langkah perbaikan, mulai dari melakukan Revisi Permenaker nomor 18 tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Juga Penyesuaian manfaat sesuai dengan PP 82/2019 tentang Perubahan Atas PP Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Baca Juga: Ada dugaan kebocoran data BPJS Kesehatan, ini kata BPJS Watch

Tak hanya itu, akan dilakukan perluasan manfaat jaminan sosial bagi PMI, mempermudah pengajuan klaim, mengubah mekanisme dalam pembayaran iuran.

"Keenam, kemudahan perpanjangan kepesertaan dengan sistem yang terintegrasi," kata Ida.

Sementara, perbaikan dari sisi tata kelola jamsis bagi PMI ini yakni mendorong Pelaksanaan Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 mengenai Kerjasama antar BPJS  Ketenagakerjaan dengan Lembaga Pemerintah dan/atau Swasta untuk mengcover risiko yang belum/tidak bisa dicakup oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu, mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk menyusun action  plan dalam mengimplementasikan peraturan menteri ketenagakerjaan tentang jaminan sosial bagi PMI, serta pelaksanaan pelaporan sesuai Pasal 38 Permenaker No. 18 Tahun 2018, sebagai dasar Evaluasi pelaksanaan Jaminan sosial bagi PMI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×