Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto
Ketiga, adanya persyaratan lain dalam pengajuan klaim di luar persyaratan yang sudah diatur dalam Permenaker No. 18 tahun 2018 tentang Jamsos PMI.
Keempat, belum adanya bantuan bagi anak PMI yang belum memasuki jenjang Pendidikan, dan orang tuanya (PMI) mengalami cacat total atau meninggal dunia.
Kelima, terbatasnya akses bagi PMI yang akan melakukan perpanjangan kepesertaan dari negara penempatan dalam pembayaran iuran. dan yang terakhir, pengajuan klaim masih bersifat manual sehingga kesulitan dalam mengetahui progres pengajuan klaim.
Ida juga menyebut ada beberapa hal yang dilakukan Kemnaker sebagai langkah perbaikan, mulai dari melakukan Revisi Permenaker nomor 18 tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Juga Penyesuaian manfaat sesuai dengan PP 82/2019 tentang Perubahan Atas PP Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Baca Juga: Ada dugaan kebocoran data BPJS Kesehatan, ini kata BPJS Watch
Tak hanya itu, akan dilakukan perluasan manfaat jaminan sosial bagi PMI, mempermudah pengajuan klaim, mengubah mekanisme dalam pembayaran iuran.
"Keenam, kemudahan perpanjangan kepesertaan dengan sistem yang terintegrasi," kata Ida.
Sementara, perbaikan dari sisi tata kelola jamsis bagi PMI ini yakni mendorong Pelaksanaan Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 mengenai Kerjasama antar BPJS Ketenagakerjaan dengan Lembaga Pemerintah dan/atau Swasta untuk mengcover risiko yang belum/tidak bisa dicakup oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Lalu, mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk menyusun action plan dalam mengimplementasikan peraturan menteri ketenagakerjaan tentang jaminan sosial bagi PMI, serta pelaksanaan pelaporan sesuai Pasal 38 Permenaker No. 18 Tahun 2018, sebagai dasar Evaluasi pelaksanaan Jaminan sosial bagi PMI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News