kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.095.000   7.000   0,34%
  • USD/IDR 16.417   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.854   106,16   1,37%
  • KOMPAS100 1.101   16,96   1,56%
  • LQ45 805   9,90   1,25%
  • ISSI 268   3,89   1,47%
  • IDX30 417   5,18   1,26%
  • IDXHIDIV20 484   5,68   1,19%
  • IDX80 122   1,41   1,17%
  • IDXV30 133   1,64   1,25%
  • IDXQ30 135   1,48   1,11%

Mau vaksinasi Covid-19 tapi tidak punya NIK/KTP? Ini solusinya


Sabtu, 23 Oktober 2021 / 04:00 WIB
Mau vaksinasi Covid-19 tapi tidak punya NIK/KTP? Ini solusinya

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Dijelaskan pula, kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 bisa mengoptimalkan ketersediaan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. 

Apabila masih belum mencukupi, Dinas Kesehatan Provinsi atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bisa mengajukan usulan kebutuhan dan logistik vaksinasi COVID-19 kepada Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021, yang menjadi target pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan antara lain:

  • Kelompok penyandang disabilitas
  • Masyarakat adat
  • Penghuni lembaga pemasyarakatan
  • Penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS)
  • Pekerja migran indonesia bermasalah (PMIB)
  • Masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK/KTP

Kemenkes juga mengimbau agar pemerintah daerah menyiapkan tempat vaksinasi khusus bagi masyarakat yang belum memiliki NIK/KTP. 

Baca Juga: Penderita asam lambung bisa tunda vaksinasi Covid-19 jika terjadi kondisi ini

"Pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat yang belum memiliki NIK/KTP diatur oleh Dinas Kesehatan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat," jelas Kemenkes.

Vaksinasi anak

Melansir Kompas.com, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi mengimbau kepada masyarakat untuk mendaftarkan vaksinasi anak di lokasi vaksinasi yang ditunjuk pemerintah. 

Usia anak-anak yang sudah diperbolehkan vaksinasi yakni 12-17 tahun. 

Meski belum memiliki KTP, anak-anak dengan kategori usia ini bisa mendaftar vaksinasi dengan nomor NIK yang tertera dalam Kartu Keluarga (KK). 

"Sebenarnya untuk anak-anak NIK sudah ada di dalam KK karena sejak dicatatkan di Dukcapil sudah ada NIK-nya," ujar Nadia.   



TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

×