kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Mau vaksinasi Covid-19 tapi tidak punya NIK/KTP? Ini solusinya


Sabtu, 23 Oktober 2021 / 04:00 WIB
Mau vaksinasi Covid-19 tapi tidak punya NIK/KTP? Ini solusinya

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih terus mendorong program vaksinasi COVID-19 di Indonesia. 

Kendati demikian, dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah kendala yang ditemui. Salah satunya adalah tak semua sasaran penerima vaksin Covid-19 memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Padahal, setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19, termasuk elompok rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK. Tujuannya agar semakin cepat dan semakin banyak masyarakat yang terlindung dan semakin cepat herd imunity terbentuk.

Baca Juga: Penelitian, efektivitas vaksin Covid-19 Pfizer turun lebih cepat dari Astrazeneca

Dalam teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tersebut dibutuhkan pendataan sasaran yang akan dimasukan dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19 yang memuat nama dan alamat serta nomor induk kependudukan.

Melansir informasi di akun Instagram Kementerian Kesehatan @kemenkes, Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus memastikan agar instansi dan perangkat daerah terkait, segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat apabila terdapat target sasaran vaksinasi COVID-19 yang belum memiliki NIK.

"Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati, jadi masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi," demikian penjelasan admin @kemenkes.

Baca Juga: Cara download dan cetak sertifikat vaksin Covid-19 seperti KTP, lebih praktis dibawa



TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

×