kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.360.000   29.000   1,24%
  • USD/IDR 16.577   -30,00   -0,18%
  • IDX 8.227   -30,66   -0,37%
  • KOMPAS100 1.122   -5,50   -0,49%
  • LQ45 788   -5,60   -0,71%
  • ISSI 295   -0,19   -0,06%
  • IDX30 412   -3,20   -0,77%
  • IDXHIDIV20 463   -4,41   -0,94%
  • IDX80 124   -0,46   -0,37%
  • IDXV30 132   -1,19   -0,89%
  • IDXQ30 129   -0,73   -0,56%

Mau vaksinasi Covid-19 tapi tidak punya NIK/KTP? Ini solusinya


Sabtu, 23 Oktober 2021 / 04:00 WIB
Mau vaksinasi Covid-19 tapi tidak punya NIK/KTP? Ini solusinya

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih terus mendorong program vaksinasi COVID-19 di Indonesia. 

Kendati demikian, dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah kendala yang ditemui. Salah satunya adalah tak semua sasaran penerima vaksin Covid-19 memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Padahal, setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19, termasuk elompok rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK. Tujuannya agar semakin cepat dan semakin banyak masyarakat yang terlindung dan semakin cepat herd imunity terbentuk.

Baca Juga: Penelitian, efektivitas vaksin Covid-19 Pfizer turun lebih cepat dari Astrazeneca

Dalam teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tersebut dibutuhkan pendataan sasaran yang akan dimasukan dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19 yang memuat nama dan alamat serta nomor induk kependudukan.

Melansir informasi di akun Instagram Kementerian Kesehatan @kemenkes, Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus memastikan agar instansi dan perangkat daerah terkait, segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat apabila terdapat target sasaran vaksinasi COVID-19 yang belum memiliki NIK.

"Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati, jadi masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi," demikian penjelasan admin @kemenkes.

Baca Juga: Cara download dan cetak sertifikat vaksin Covid-19 seperti KTP, lebih praktis dibawa



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×