kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.462.000   9.000   0,37%
  • USD/IDR 16.663   -15,00   -0,09%
  • IDX 8.660   40,02   0,46%
  • KOMPAS100 1.192   10,20   0,86%
  • LQ45 848   1,27   0,15%
  • ISSI 313   2,80   0,90%
  • IDX30 434   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 501   -0,35   -0,07%
  • IDX80 134   1,11   0,84%
  • IDXV30 138   1,59   1,16%
  • IDXQ30 138   -0,09   -0,07%

Mau vaksinasi Covid-19 tapi tidak punya NIK/KTP? Ini solusinya


Sabtu, 23 Oktober 2021 / 04:00 WIB
Mau vaksinasi Covid-19 tapi tidak punya NIK/KTP? Ini solusinya

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih terus mendorong program vaksinasi COVID-19 di Indonesia. 

Kendati demikian, dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah kendala yang ditemui. Salah satunya adalah tak semua sasaran penerima vaksin Covid-19 memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Padahal, setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19, termasuk elompok rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK. Tujuannya agar semakin cepat dan semakin banyak masyarakat yang terlindung dan semakin cepat herd imunity terbentuk.

Baca Juga: Penelitian, efektivitas vaksin Covid-19 Pfizer turun lebih cepat dari Astrazeneca

Dalam teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tersebut dibutuhkan pendataan sasaran yang akan dimasukan dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19 yang memuat nama dan alamat serta nomor induk kependudukan.

Melansir informasi di akun Instagram Kementerian Kesehatan @kemenkes, Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus memastikan agar instansi dan perangkat daerah terkait, segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat apabila terdapat target sasaran vaksinasi COVID-19 yang belum memiliki NIK.

"Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati, jadi masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi," demikian penjelasan admin @kemenkes.

Baca Juga: Cara download dan cetak sertifikat vaksin Covid-19 seperti KTP, lebih praktis dibawa



TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

×