kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mau bikin SKCK, simak cara dan syaratnya


Rabu, 18 November 2020 / 04:20 WIB
Mau bikin SKCK, simak cara dan syaratnya

Penulis: Virdita Ratriani

Berikut cara memperpanjang SKCK:

  1. Datang ke Polres dengan membawa kelengkapan dokumen yang sudah disiapkan. 
  2. Serahkan semua berkas persyaratan di bagian loket.
  3. Isi formulir perpanjangan SKCK yang diberikan.
  4. Serahkan formulir ke loket dan membayar biaya perpanjang SKCK sebesar Rp 30.000. 
  5. Tunggu beberapa saat dan silakan ke bagian pengambilan hasil pembuatan SKCK.

Jangan lupa untuk meminta legalisir SKCK. Selain itu, untuk perpanjangan SKCK sudah tidak diperlukan lagi rekam sidik jari seperti saat pertama kali membuat SKCK. 

Selanjutnya: Berikut jenis visa yang bisa diterbitkan saat pandemi corona

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×