kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Mau bikin SKCK, simak cara dan syaratnya


Rabu, 18 November 2020 / 04:20 WIB
Mau bikin SKCK, simak cara dan syaratnya

Penulis: Virdita Ratriani

Berikut cara memperpanjang SKCK:

  1. Datang ke Polres dengan membawa kelengkapan dokumen yang sudah disiapkan. 
  2. Serahkan semua berkas persyaratan di bagian loket.
  3. Isi formulir perpanjangan SKCK yang diberikan.
  4. Serahkan formulir ke loket dan membayar biaya perpanjang SKCK sebesar Rp 30.000. 
  5. Tunggu beberapa saat dan silakan ke bagian pengambilan hasil pembuatan SKCK.

Jangan lupa untuk meminta legalisir SKCK. Selain itu, untuk perpanjangan SKCK sudah tidak diperlukan lagi rekam sidik jari seperti saat pertama kali membuat SKCK. 

Selanjutnya: Berikut jenis visa yang bisa diterbitkan saat pandemi corona

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

×