kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Mau bikin SKCK, simak cara dan syaratnya


Rabu, 18 November 2020 / 04:20 WIB
Mau bikin SKCK, simak cara dan syaratnya

Penulis: Virdita Ratriani

Berikut cara memperpanjang SKCK:

  1. Datang ke Polres dengan membawa kelengkapan dokumen yang sudah disiapkan. 
  2. Serahkan semua berkas persyaratan di bagian loket.
  3. Isi formulir perpanjangan SKCK yang diberikan.
  4. Serahkan formulir ke loket dan membayar biaya perpanjang SKCK sebesar Rp 30.000. 
  5. Tunggu beberapa saat dan silakan ke bagian pengambilan hasil pembuatan SKCK.

Jangan lupa untuk meminta legalisir SKCK. Selain itu, untuk perpanjangan SKCK sudah tidak diperlukan lagi rekam sidik jari seperti saat pertama kali membuat SKCK. 

Selanjutnya: Berikut jenis visa yang bisa diterbitkan saat pandemi corona

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

×