kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   -8.000   -0,41%
  • USD/IDR 16.304   -11,00   -0,07%
  • IDX 7.533   43,20   0,58%
  • KOMPAS100 1.070   7,34   0,69%
  • LQ45 793   -2,68   -0,34%
  • ISSI 254   0,66   0,26%
  • IDX30 409   -1,29   -0,31%
  • IDXHIDIV20 467   -2,82   -0,60%
  • IDX80 120   -0,30   -0,25%
  • IDXV30 124   0,09   0,07%
  • IDXQ30 131   -0,56   -0,43%

Mau bikin SKCK, simak cara dan syaratnya


Rabu, 18 November 2020 / 04:20 WIB
Mau bikin SKCK, simak cara dan syaratnya

Penulis: Virdita Ratriani

Berikut cara memperpanjang SKCK:

  1. Datang ke Polres dengan membawa kelengkapan dokumen yang sudah disiapkan. 
  2. Serahkan semua berkas persyaratan di bagian loket.
  3. Isi formulir perpanjangan SKCK yang diberikan.
  4. Serahkan formulir ke loket dan membayar biaya perpanjang SKCK sebesar Rp 30.000. 
  5. Tunggu beberapa saat dan silakan ke bagian pengambilan hasil pembuatan SKCK.

Jangan lupa untuk meminta legalisir SKCK. Selain itu, untuk perpanjangan SKCK sudah tidak diperlukan lagi rekam sidik jari seperti saat pertama kali membuat SKCK. 

Selanjutnya: Berikut jenis visa yang bisa diterbitkan saat pandemi corona

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

×