kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.823   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.126   94,19   1,17%
  • KOMPAS100 1.145   12,93   1,14%
  • LQ45 827   6,36   0,77%
  • ISSI 288   4,50   1,59%
  • IDX30 430   3,40   0,80%
  • IDXHIDIV20 517   3,74   0,73%
  • IDX80 128   1,34   1,05%
  • IDXV30 141   1,34   0,96%
  • IDXQ30 140   1,05   0,76%

Mau bikin SKCK, simak cara dan syaratnya


Rabu, 18 November 2020 / 04:20 WIB
Mau bikin SKCK, simak cara dan syaratnya

Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat. 

Fungsi SKCK adalah menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. 

SKCK biasanya dibutuhkan saat melamar pekerjaan di institusi swasta atau pemerintah, persyaratan ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pendaftaran sekolah (dalam maupun luar negeri), pencalonan diri sebagai kepala desa, DPRD, kepala daerah serta persyaratan menikah dengan anggota Polri dan TNI. 

Bagi masyarakat yang pernah memiliki SKCK dan masa berlakunya telah habis tidak perlu membuat SKCK baru saat membutuhkannya. SKCK yang telah kadaluwarsa bisa diperpanjang asal maksimal telah habis masanya selama 1 tahun. 

Baca Juga: Lowongan kerja tenaga kontrak 2020 di Pemkot Surabaya, ini syaratnya

Syarat memperpanjang SKCK 

Cara memperpanjang SKCK
Cara memperpanjang SKCK

Dirangkum dari laman Polrestabes Surabaya, berikut adalah dokumen yang harus dibawa ke Polres sebagai syarat memperpanjang SKCK untuk melamar kerja, kelengkapan CPNS, pembuatan visa atau keperluan lainnya:

  • Lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun) 
  • Fotocopy KTP/SIM 
  • Fotocopy Kartu Keluarga 
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi Ijazah terakhir
  • Pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar. 
  • Formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Perlu diingat, Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan, PNS/CPNS serta pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara. 

Baca Juga: Berkas CPNS kurang lengkap? Tenang, ada pemberitahuan lewat email dan WA



TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

×