kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.115.000   10.000   0,48%
  • USD/IDR 16.454   0,00   0,00%
  • IDX 8.025   67,48   0,85%
  • KOMPAS100 1.124   9,97   0,90%
  • LQ45 815   8,29   1,03%
  • ISSI 276   2,50   0,91%
  • IDX30 424   4,41   1,05%
  • IDXHIDIV20 490   3,80   0,78%
  • IDX80 123   1,15   0,94%
  • IDXV30 134   1,41   1,07%
  • IDXQ30 137   0,82   0,60%

Masih Sangat Dibutuhkan, Ini Cara Mudah Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19 dari Rumah


Kamis, 13 Januari 2022 / 08:22 WIB
Masih Sangat Dibutuhkan, Ini Cara Mudah Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19 dari Rumah
ILUSTRASI. Bagi kamu yang sudah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19, kamu dapat melakukan cek sertifikat vaksin dengan mudah. KONTAN/Carolus Agus Waluyo

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Meski pemerintah tidak mewajibkan untuk mencetaknya, namun sertifikat vaksin dibutuhkan masyarakat untuk mengakses sejumlah layanan dan tempat publik. Terutama jika pemerintah kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Jika tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19, maka Anda tidak bisa mendapatkan izin untuk masuk ke fasilitas publik tersebut. Misalnya saja untuk masuk ke mal atau pusat perbelanjaan, taman bermain, restoran (rumah makan), kantor, layanan transportasi umum, lokasi pariwisata, kegiatan keagamaan, pendidikan (masuk sekolah) dan lainnya.

Itulah informasi seputar cara cetak sertifikat vaksin secara mandiri dengan mudah. Sebelum mencetaknya, Anda dapat melakukan cek sertifikat vaksin dan mengunduhnya lewat aplikasi atau laman PeduliLindungi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mau Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19 dari Rumah? Begini Caranya"
Penulis : Nur Jamal Shaid
Editor : Muhammad Idris

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

×