Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Meski pemerintah tidak mewajibkan untuk mencetaknya, namun sertifikat vaksin dibutuhkan masyarakat untuk mengakses sejumlah layanan dan tempat publik. Terutama jika pemerintah kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Jika tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19, maka Anda tidak bisa mendapatkan izin untuk masuk ke fasilitas publik tersebut. Misalnya saja untuk masuk ke mal atau pusat perbelanjaan, taman bermain, restoran (rumah makan), kantor, layanan transportasi umum, lokasi pariwisata, kegiatan keagamaan, pendidikan (masuk sekolah) dan lainnya.
Itulah informasi seputar cara cetak sertifikat vaksin secara mandiri dengan mudah. Sebelum mencetaknya, Anda dapat melakukan cek sertifikat vaksin dan mengunduhnya lewat aplikasi atau laman PeduliLindungi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mau Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19 dari Rumah? Begini Caranya"
Penulis : Nur Jamal Shaid
Editor : Muhammad Idris
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News