Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produk unitlink di asuransi jiwa masih menjadi produk yang kerap kali menimbulkan pro dan kontra dengan aduan yang ada. Oleh karenanya, pengaturan terkait regulasi produk ini dirasa kian diperlukan.
Sekadar mengingatkan, Direktur Pengawasan Asuransi OJK, Supriyono pernah mengatakan bahwa regulasi baru unitlink dalam bentuk surat edaran OJK direncanakan terbit akhir tahun ini pada Oktober lalu. Namun, sampai saat ini tanda-tanda akan ada surat edaran tersebut belum terlihat.
Ketika dikonfirmasi, juru bicara OJK, Sekar Putih Djarot enggan menjawab apakah surat edaran jadi terbit akhir tahun ini atau tidak. Ia hanya menjelaskan bahwa upaya untuk melanjutkan regulasi yang dilakukan dengan tujuan agar permasalahan pemasaran dapat berkurang.
“Khususnya ketidakpahaman nasabah atas PAYDI dapat diminimalisir dan perusahaan asuransi dapat meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko dengan lebih baik,” ujar Sekar kepada KONTAN, Minggu (12/12).
Baca Juga: Pendapatan premi dari kanal keagenan asuransi jiwa terus menurun karena pandemi
Sementara itu, ia juga mengatakan bahwa regulasi yang sedang dilakukan saat ini meliputi spesifikasi produk, persyaratan perusahaan agar dapat menjual PAYDI, praktik pemasaran, dan pengelolaan investasi.
Sebelumnya, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara juga menyebutkan bahwa perencanaan juga memiliki rencana untuk mewajibkan pemeriksaan ketika proses penawaran produk asuransi untuk memastikan nasabah sudah paham.
Adapun, Tirta juga ringkasan tentang informasi dan produk jasa keuangan yang disampaikan dengan bahasa sederhana tapi cakupannya secara lengkap. Karena ia melihat keluhan konsumen terkait polis itu tebal sekali tulisannya kecil-kecil.
“Oleh itu, produk seperti itu harus ringkasan informasi produk dan layanan keuangan dengan bahasa sederhana tapi lengkap cakupannya. Termasuk kalau ada denda, biaya tambahan, dan sebagainya. Semua harus dicantumkan,” ujar Tirta dalam rapat dengan Komisi XI DPR-RI awal pekan lalu.
Baca Juga: Pefindo menegaskan peringkat idAA untuk Indonesia Re
Dari sisi pelaku industri, Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon menambahkan bahwa sejatinya saat ini produk unitlink sudah memiliki regulasi yang paling ketat.
Namun, mencoba membuka diri untuk terus mengembangkan dan berkreasi dengan semua perusahaan, termasuk dengan OJK terkait apa lagi yang dapat diperbaiki demi kenyamanan nasabah.
“Kami percaya semua anggota kami itu sangat sangat memperhatikan segala ketentuan produk unit link ini. Termasuk lisensi keagenan dan proses penjualan,” ujar Budi.
Selain itu, Budi pun berpendapat bahwa baik itu produk unitlink maupun produk tradisional tidak ada yang salah dan memiliki pangsa pasar masing-masing. Ia melihat memang ada nasabah yang cocok dan membutuhkan produk unitlink dan sebaliknya ada yang lebih membutuhkan produk tradisional.
Sekadar informasi, baik itu produk unitlink maupun produk tradisional sama-sama mencatat pertumbuhan di kuartal 3 kemarin. Adapun, premi produk unitlink tumbuh 9% yoy menjadi Rp 93,31 triliun sedangkan premi produk tradisional tumbuh 15,7% yoy menjadi Rp 56,04 triliun.
“Apakah itu menunjukkan bahwa sekarang masyarakat lebih memilih produk tradisional? Kami belum bisa menyimpulkan, karena ketika angkanya lebih kecil maka rasio pertumbuhannya lebih besar. Mungkin kita masih perlu melihat 1 sampai 3 kuartal ke depan apakah ada perubahan tren masyarakat,” pungkas Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News