Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kapan Pemilu 2024 bakal dilaksanakan? Pertanyaan ini banyak ditanyakan masyarakat yang sudah tak sabar menyongsong pesta rakyat ini.
Pengertian Pemilu
Mengutip Wikipedia, Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, hubungan publik, komunikasi massa, lobi dan lain-lain kegiatan.
Dilansir dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam sebuah negara demokrasi, pemilu merupakan salah satu pilar utama dari proses akumulasi kehendak masyarakat. Pemilu sekaligus merupakan proses demokrasi untuk memilih pemimpin.
Pengertian pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Dengan kata lain, pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatan dan merupakan lembaga demokrasi.
Secara teoritis pemilihan umum dianggap merupakan tahap paling awal dari berbagai rangkaian kehidupan tata negara yang demokratis. Sehingga pemilu merupakan motor penggerak mekanisme sistem politik Indonesia.
Baca Juga: Contoh Surat Lamaran Pendaftaran Panwaslu Desa Pemilu 2024, Download Di Link Ini
Sampai sekarang pemilu masih dianggap sebagai suatu peristiwa kenegaraan yang penting. Hal ini karena pemilu melibatkan seluruh rakyat secara langsung. Melalui pemilu, rakyat juga bisa menyampaikan keinginan dalam politik atau sistem kenegaraan.
Jadwal Tahapan Pemilu 2024
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 telah sah diundangkan melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Artinya, tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 sudah disepakati.
Berikut jadwalnya seperti yang dikutip dari indonesiabaik.id:
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024)
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023)
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022)
4. Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022)
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023)
6. Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023)
7. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023-25 November 2023)
8. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023-25 November 2023)
Baca Juga: Tahun Politik, Ekonom Perkirakan Ada Tambahan Uang Beredar Rp 270,3 Triliun
9. Masa kampanye pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024)
10. Masa tenang (11 Februari 2024-13 Februari 2024)
11. Pemungutan suara (14 Februari 2024)
12. Penghitungan suara (14 Februari 2024-15 Februari 2024)
13/ Rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari 2024-20 Maret 2024)
14. Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
Namun, PKPU juga menetapkan tahapan dan jadwal Pilpres 2024 jika terdapat dua putaran dimana akan dimulai dua hari setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara putaran pertama, yakni 22 Maret 2022.
Baca Juga: Syarat, Cara Pendaftaran, dan Gaji Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024
15. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (22 Maret- 25 April 2024)
16. Masa kampanye pemilu (2-22 Juni 2024)
17. Masa tenang (23-25 Juni 2024)
18. Pemungutan suara (26 Juni 2024)
19. Penghitungan suara (26-27 Juni 2024)
20. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (27 Juni- 20 Juli 2024)
21/ Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)
22. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News