Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
9. Masa kampanye pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024)
10. Masa tenang (11 Februari 2024-13 Februari 2024)
11. Pemungutan suara (14 Februari 2024)
12. Penghitungan suara (14 Februari 2024-15 Februari 2024)
13/ Rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari 2024-20 Maret 2024)
14. Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
Namun, PKPU juga menetapkan tahapan dan jadwal Pilpres 2024 jika terdapat dua putaran dimana akan dimulai dua hari setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara putaran pertama, yakni 22 Maret 2022.
Baca Juga: ​Syarat, Cara Pendaftaran, dan Gaji Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024
15. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (22 Maret- 25 April 2024)
16. Masa kampanye pemilu (2-22 Juni 2024)
17. Masa tenang (23-25 Juni 2024)
18. Pemungutan suara (26 Juni 2024)
19. Penghitungan suara (26-27 Juni 2024)
20. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (27 Juni- 20 Juli 2024)
21/ Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)
22. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News